Simalungun | Delik Sumut – Bertempat di Aula Presisi Mako Polres Simalungun Jalan Jon Horailam Saragih Nomor 110 Pamatangraya, Kabupaten Simalungun, Sumut, Jajaran Personel Polres Simalungun menggelar kegiatan Asistensi Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi dari KPP Pratama Pematangsiantar, Selasa kemarin (21/3/2023) sekira pukul 09.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH, melalui Kasikeu Polres Simalungun IPDA Surya Hadi menyampaikan ucapan trimakasih, Saya menyampaikan permohonan maaf dari Bapak Kapolres Simalungun yang tidak dapat hadir ditengah-tengah kita dalam kegiatan Asistensi Pengisian SPT Tahunan ini, berhubung beliau harus mengikuti kegiatan RAPIM di Polda Sumatera Utara.
Bapak Kapolres Simalungun juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada tenaga Asistensi KPP Pratama Pematangsiantar dengan adanya pendampingan pengisian SPT online Tahunan kepada personil Polres Simalungun.
Ini kelihatannya mudah, akan tetapi pengisian SPT ini penting dan merupakan sesuatu yang rutin dalam setiap tahunnya bagi anggota Polri ataupun Aparatur Sipil Negara atau ASN, namun terkadang sering di lupakan, ucap Kasikeu.
Lebih lanjut dijelaskan oleh perwakilan kantor Pajak bahwasanya SPT ini merupakan kewajiban pribadi baik anggota Polri, ASN maupun pegawai swasta lainnya dan apabila para wajib pajak tidak menyampaikan atau melaporkan dalam setiap tahunnya maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebanyak seratus ribu rupiah.(sab).