Simalungun | DelikSumut – Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi Rabu, (29/7/2026), sekira pukul 15.35 WIB, menjelaskan bahwa Polres Simalungun menyatakan kesiapannya mendukung penuh perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang diharapkan menjadi fondasi penguatan profesionalisme dan akuntabilitas seluruh personel.
“Ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat, di mana Polres Simalungun Polda Sumatera Utara senantiasa berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, sejalan dengan semangat perubahan Undang-Undang Kepolisian yang baru ini,” ujar AKP Verry Purba.
Ia menjelaskan, dukungan tersebut ditegaskan melalui kehadiran langsung Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 yang digelar di Mapolda Sumatera Utara pada Rabu, 29 Juli 2026.
“Kegiatan penyuluhan hukum ini dibuka secara langsung oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., dengan menghadirkan Analis dan Advokasi Hukum Utama Tingkat II Divisi Hukum Polri Brigjen Pol. Tony Binsar Marpaung, S.H., S.I.K., M.Si., beserta tim sebagai narasumber,” ucap AKP Verry Purba.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Sumatera Utara, Irwasda Polda Sumatera Utara, para Pejabat Utama Polda Sumut, serta seluruh Kapolres/ta/tabes jajaran Polda Sumatera Utara sebagai bagian dari penguatan kapasitas dan pemahaman hukum di seluruh jajaran.
Dalam sambutannya, AKP Verry Purba mengutip penegasan Kapolda Sumut bahwa perubahan Undang-Undang Kepolisian merupakan momentum strategis untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat. “Kapolda menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Kepolisian harus dipahami dalam konteks perubahan zaman dan perkembangan tugas kepolisian itu sendiri, di mana ukuran keberhasilan Polri saat ini bukan hanya seberapa efektif menegakkan hukum, tetapi juga bagaimana kewenangan digunakan secara proporsional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ungkap AKP Verry Purba menirukan pernyataan Kapolda Sumut.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 yang telah berlaku sejak 17 Juni 2026 membawa sejumlah perubahan strategis. “Beberapa perubahan penting di antaranya penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri, pengaturan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan tertentu di luar institusi, kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bergabung pada bidang tertentu, penguatan tugas Polri dalam penanganan tindak pidana siber, pemanfaatan teknologi untuk pelayanan, hingga penguatan fungsi pengawasan melalui perluasan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional,” jelas AKP Verry Purba.
Menurutnya, Kapolda Sumut mengingatkan bahwa perubahan regulasi ini tidak boleh dimaknai hanya sebagai bertambahnya kewenangan institusi semata. “Kapolda menegaskan bahwa semakin besar kewenangan yang diberikan negara, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan kewenangan tersebut digunakan secara benar, karena kewenangan tanpa pengawasan dapat membuka ruang penyimpangan, sedangkan kewenangan tanpa integritas akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ungkap AKP Verry Purba.
Ia menambahkan, Kapolda juga menyoroti karakteristik tantangan keamanan di Sumatera Utara yang menuntut personel Polri memiliki kualitas pengambilan keputusan berbasis hukum. “Berbagai persoalan seperti kejahatan narkotika, perdagangan orang, kejahatan siber, konflik sosial, persoalan agraria, hingga penyebaran hoaks memerlukan aparat kepolisian yang profesional, adaptif, serta memiliki pemahaman hukum yang komprehensif,” tutur AKP Verry Purba.
Lebih lanjut, AKP Verry Purba menjelaskan tiga penekanan utama yang disampaikan Kapolda Sumut kepada seluruh personel. “Pertama, memahami dan mengimplementasikan secara menyeluruh substansi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 sebagai dasar pengambilan keputusan. Kedua, melaksanakan kewenangan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel dengan terus meningkatkan kompetensi personel. Ketiga, membangun budaya hukum yang berintegritas, disiplin, dan terbuka terhadap pengawasan,” ungkap AKP Verry Purba.
Ia menambahkan, Kapolda berharap seluruh peserta penyuluhan dapat meneruskan materi yang diperoleh kepada personel di satuan kerja masing-masing. “Dengan pemahaman hukum yang semakin baik, setiap personel diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas, sehingga kepercayaan publik terhadap Polri terus meningkat,” pungkas AKP Verry Purba menirukan pesan penutup Kapolda Sumut.
Sehubungan dengan hal tersebut, AKP Verry Purba menegaskan bahwa Polres Simalungun turut berkomitmen menjalankan seluruh substansi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 di wilayah hukumnya. “Polres Simalungun siap mendukung penuh implementasi perubahan Undang-Undang Kepolisian ini sebagai fondasi penguatan profesionalisme dan akuntabilitas seluruh personel dalam melayani masyarakat Kabupaten Simalungun,” ucap AKP Verry Purba.
“Kami berharap melalui pemahaman yang utuh terhadap regulasi baru ini, seluruh personel Polres Simalungun dapat semakin profesional, adaptif terhadap perkembangan tantangan tugas, serta terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pungkas AKP Verry Purba mengakhiri keterangannya. (PN)












