Simalungun | DelikSumut – Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., mengungkapkan keberhasilan Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan dalam menangkap seorang tersangka pencurian sepeda motor berinisial Jerman Juventus Nababan, yang ternyata merupakan adik kandung dari korban sendiri. Hal ini disampaikannya dalam laporan kegiatan kepada Kapolres Simalungun.
Dalam keterangannya, IPTU Patar Banjarnahor menjelaskan bahwa penangkapan ini dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VIII/2026/SPKT/Polsek Bandar Huluan tanggal 31 Agustus 2026, dengan pelapor Endang Yusniati Nababan, serta Surat Perintah Tugas Nomor SP.Gas/334/IX/2026/Reskrim tanggal 31 Agustus 2026.
“Kasus ini merupakan tindak pidana pencurian sepeda motor yang berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan dalam waktu yang relatif singkat,” ujar IPTU Patar Banjarnahor.
Menjelaskan kronologi kejadian, IPTU Patar Banjarnahor menyebutkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 30 Agustus 2026, sekira pukul 20.00 WIB, di samping sebuah kios di Jalan Rajamin, S.H., Pasar IB, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X125 miliknya, yang saat itu ditinggalkan di samping kios milik kakaknya dengan kunci kontak dititipkan kepada seorang saksi,” ucap IPTU Patar Banjarnahor.
Ia menjelaskan bahwa korban baru menyadari kehilangan sepeda motornya setelah meminta saksi mengambilkan dompet dari bagasi motor, namun motor tersebut sudah tidak berada di lokasi. Setelah memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, terungkap bahwa pelaku pencurian adalah adik kandung korban sendiri.
“Dari hasil rekaman CCTV, terungkap bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah adik kandung korban sendiri, yakni Jerman Juventus Nababan,” ungkap IPTU Patar Banjarnahor.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X125 tahun 2022 warna hitam yang ditaksir senilai Rp15.000.000.
Menguraikan proses penangkapan, IPTU Patar Banjarnahor menjelaskan bahwa pada Rabu, 02 September 2026, sekira pukul 12.30 WIB, tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim, IPDA Amri J. Sitanggang, S.H., berhasil mengamankan tersangka di rumah orang tuanya di Nagori Bandar, Kecamatan Bandar.
“Tim Reskrim berhasil menangkap tersangka di rumah orang tuanya, dan saat interogasi tersangka mengakui perbuatannya,” kata IPTU Patar Banjarnahor.
Ia menjelaskan bahwa dari hasil interogasi, tersangka mengakui aksi pencurian tersebut bermula dari niatnya meminta uang kepada korban yang tidak dipenuhi, sehingga tersangka nekat mengambil kunci motor yang tergeletak di atas meja kios saat korban sedang sibuk melayani pembeli.
“Tersangka mengakui bahwa pencurian dilakukan setelah permintaan uangnya tidak dipenuhi korban, sehingga ia nekat mengambil kunci motor yang tergeletak di meja kios,” tutur IPTU Patar Banjarnahor.
Lebih lanjut, tersangka juga mengakui bahwa sepeda motor hasil curian tersebut langsung digadaikan di kawasan Simpang Dosin dengan harga Rp1.000.000.
“Tersangka mengaku telah menggadaikan sepeda motor hasil curian tersebut senilai satu juta rupiah,” ungkap IPTU Patar Banjarnahor.
Ia menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan mendatangi kios pelapor untuk meminta uang, dan ketika permintaannya tidak dipenuhi, tersangka memanfaatkan situasi untuk mencuri sepeda motor milik korban yang tidak lain adalah kakak kandungnya sendiri.
“Motif pelaku dalam melakukan aksi pencurian ini murni karena faktor ekonomi,” jelas IPTU Patar Banjarnahor.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Perdagangan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Perdagangan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” kata IPTU Patar Banjarnahor.
Menutup keterangannya, IPTU Patar Banjarnahor menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, serta memproses kasus ini hingga tingkat Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan memproses kasus ini hingga tingkat Jaksa Penuntut Umum,” tutup IPTU Patar Banjarnahor.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa persoalan ekonomi dalam keluarga sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan, bukan dengan tindakan yang melanggar hukum, sekaligus menunjukkan komitmen Polsek Bandar Huluan dalam menuntaskan setiap laporan tindak pidana secara profesional demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun. (PN)
