SAMOSIR | deliksumut.com— Pemanggilan sejumlah pihak terkait laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Onan Runggu tahun anggaran 2018 yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir kembali ditunda.
Pelapor, Jefri Butarbutar, mempertanyakan perkembangan penanganan laporan yang menurutnya telah berjalan sekitar empat bulan sejak kembali dilaporkan secara tertulis pada April 2026.
Jefri mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Samosir, sebelumnya dijadwalkan pemanggilan Kepala Desa Onan Runggu dan pihak Inspektorat Kabupaten Samosir untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
“Menurut keterangan dari Pak Kasi Intel yang tanggal 1 lalu bahwasanya ada pemanggilan kepada kepala desa sama inspektorat akibat laporan kita terkait penyalahgunaan dana desa tahun 2018 yang ada di Desa Onan Runggu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir,” kata Jefri, Kamis (3/9/2026).
Namun, pemanggilan yang disebut dijadwalkan pada Kamis (3/9/2026) tersebut kembali mengalami penjadwalan ulang.
Jefri mengaku kecewa karena hingga saat ini belum memperoleh informasi yang menurutnya jelas mengenai perkembangan laporan tersebut.
“Menurut kita sebagai pelapor, kita sudah bosan menjumpai Kejari Kabupaten Samosir ini, karena memang tidak ada berujung atau informasi yang jelas yang kita dapat selama ini dan terkait laporan kita sudah empat bulan,” ujarnya.
Menurut Jefri, penundaan tersebut membuat dirinya mempertanyakan maksimal atau tidaknya proses penanganan laporan.
“Janji yang tanggal 1 yang dilontarkan Kasi Intel yang nyatanya sekarang jadi ada acara yang lain, maka kita sebagai pelapor juga tidak mempercayai lagi terkait proses hukum ini tidak maksimal berjalan. Makanya sampai sejauh ini belum ada kejelasan yang kita terima terkait hasil pemeriksaan dari pihak Kejari Samosir,” katanya.
Jefri juga menyampaikan sejumlah hal yang menurutnya perlu diperjelas dalam proses pemeriksaan, khususnya terkait administrasi dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Onan Runggu tahun 2018.
Menurut dia, lamanya proses pemeriksaan dikhawatirkan dapat memunculkan perubahan terhadap dokumen administrasi.
“Yang paling janggal itu perubahan-perubahan administrasi mengulur waktu, sehingga perubahan-perubahan administrasi atau LPJ bisa terjadi. Nanti ada perubahan ketika ini terlalu lama jadi prosesnya,” katanya.
Ia mengaku pernah mempertanyakan data LPJ yang dimilikinya kepada Inspektorat Kabupaten Samosir.
“Lantas hari itu sudah kita pertanyakan kepada Inspektorat Kabupaten Samosir bahwasanya data LPJ yang kita pegang tidak ada perbedaannya dengan data yang sudah dipegang oleh Inspektorat Kabupaten Samosir,” ujar Jefri.
Jefri juga menyebut dirinya memperoleh informasi dari Kasi Intel Kejari Samosir, Juna Karo-Karo, bahwa pihak kejaksaan pernah menerima LPJ dari Sekretaris Desa Onan Runggu yang menurutnya tidak ditandatangani bendahara desa.
“Jadi memang ini sebenarnya sebelum dimasukkan lagi laporan sudah konsultasi sama Pak Kajari sama Pak Kastel hari itu supaya berkas yang tahun 2020 dinaikkan. Namun Pak Kajari dengan Pak Kastel mengatakan dimasukkan lagi laporannya secara tertulis supaya bisa kami tindaklanjuti,” katanya.
Ia mengatakan laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan sejak 2020 dan kembali dilaporkan secara tertulis pada April 2026 setelah berkonsultasi dengan pihak Kejari Samosir.
Jefri juga menyebut telah mendapat informasi bahwa kepala desa dan sekretaris desa telah dipanggil, namun masih dilakukan pengumpulan data.
“Yang menjadi janggal menurut saya sebagai pelapor bahwa data yang selama ini sudah dianggarkan, realisasi, masa sekarang lagi masih dikumpulkan datanya. Itu yang paling tanda tanya besar buat saya sebagai pelapor,” katanya.
Ia meminta Kejari Samosir memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses penanganan laporan tersebut, termasuk apabila terdapat pengembalian keuangan desa.
“Jika memang pengembalian-pengembalian yang sudah ada ditetapkan di sana, mohon dijelaskan pengembaliannya sudah berapa, pengembaliannya dikembalikan ke mana?” ujarnya.
Jefri berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Harapan saya kepada pihak Kejari Samosir yaitu penegak hukum yang tertinggi di Kabupaten Samosir agar laporan saya ini bisa ditindaklanjuti terang benderang supaya tidak ada praduga tak bersalah ke depan,” katanya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Samosir, Juna Karo-Karo, S.H., M.H., ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait pemanggilan pihak-pihak yang dijadwalkan Kamis (3/9/2026), membenarkan adanya penjadwalan ulang.
“Ada jadwal ulang bang, ada rapat untuk kepentingan masyarakat Onan Runggu, Kepdes,” tulis Juna.
Sebelumnya, Juna juga mengoreksi pemberitaan deliksumut.com bahwa Laporan warga Onan runggu tersebut belum ada proses penyelidikan.
Ketika ditanya mengenai jadwal pemanggilan berikutnya, Juna Karo-Karo belum memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.
Sementara itu, Kepala Desa Onan Runggu, J. Harianja, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait kegiatan desa tersebut, belum memberikan tanggapan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan lebih lanjut dari pihak Kejari Samosir mengenai materi pemeriksaan, perkembangan laporan, maupun jadwal baru pemanggilan pihak pihak terkait.
Penanganan laporan tersebut masih berada dalam proses, sehingga dugaan penyalahgunaan Dana Desa Onan Runggu tahun 2018 tetap perlu dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan resmi aparat penegak hukum.
(Samsir Sitanggang)
