Batam| Deliksumut.com
Polsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Batam menangkap dua orang bernama Husnil Mubarak dan Rinca Manalu di Pelabuhan Internasional.
Keduanya ditangkap oleh buru sergap (Buser) dari Polsek KPPP karena diduga kuat terlibat praktek gelap penempatan pekerja migran Indonesia (PPMI) ilegal, Senin (14 April 2025) sekitar pukul 08:00 WIB.
Setelah penangkapan terhadap keduanya mulai diboyong menggunakan mobil. Saat berada di dalam perjalanan mulai berhembus permintaan sejumlah uang supaya tidak dijebloskan ke dalam penjara.
Kabar permintaan uang sebesar 3 ribu Ringgit saat Rinca Manalu dan Husnil Mubarak sedang di dalam mobil.
Namun karena Husnil Mubarak dan Rinca Manalu tidak memiliki uang yang cukup maka permintaan tersebut tidak disanggupi.
Akhirnya keduanya digelandang ke Mapolsek KPPP untuk dimintai keterangan oleh penyidik, Brigadir Angel Pasaribu.
Sekitar pukul 16:30 WIB kembali berhembus kabar permintaan uang sebesar 17 juta rupiah supaya keduanya bisa dibebaskan. Entah siapa oknum polisi di Polsek KPPP yang berani meminta uang tersebut?
Supaya terkesan menjadi fitnah dan terkesan memburuk Polsek KPPP maka dilakukan konfirmasi kepada Kapolsek KPPP, AKP Yuhendri Januar.
Dalam kesempatan dilayangkan pertanyaan kepada Yuhendri Januar. Apa benar pihak kepolisian khususnya Polsek KPPP meminta uang sebesar 3 ribu Ringgit saat penangkapan terhadap Husnil Mubarak dan Rinca Manalu? Selanjutnya pada sore hari ada perubahan permintaan uang sebesar 17 juta rupiah supaya keduanya bisa dibebaskan. Apa benar demikian, Pak Kapolsek?
“Enggak, enggak mungkin itu. Kalau benar begitu adanya aku guling-gulingi anggota,” kata Yuhendri Januar melalui sambungan telepon menggunakan aplikasi WhatsApp, Senin (14 April 2025) pada pukul 21:00 WIB.
Dalam kesempatan itu Yuhendri Januar berjanji akan menanyakan kebenaran permintaan uang itu kepada Kanit Reskrim Polsek KPPP bernama Iptu Rizki.
Yuhendri Januar menerangkan jika Husnil Mubarak dan Rinca Manalu tidak terlibat dengan praktek PMI.
Pada hari Selasa (15 April 2025) pihak awak media datang menemui penyidik Polsek KPPP, Brigadir Angel Pasaribu.
Dalam keterangannya, Angel Pasaribu menjelaskan bahwa sudah melakukan pemeriksaan terhadap Husnil Mubarak dan Rinca Manalu.
“Dalam pemeriksaan ternyata Husnil Mubarak diperintahkan oleh Ratna (kakak sepupu dari Rinca Manalu) untuk segera mengantarkan Rinca Manalu ke Malaysia,” ucap Angel Pasaribu saat ditemui di gedung Mapolsek KPPP yang berlokasi di Sekupang, Kota Batam.
Angel Pasaribu menuturkan bahwa Rinca Manalu adalah korban praktek gelap PPMI yang dilakukan oleh Ratna dan dibantu oleh Husnil Mubarak.
Angel Pasaribu menyebutkan bahwa pihaknya menunggu pihak BP2MI untuk memberikan keterangan supaya Husnil Mubarak ditetapkan tersangka.
Dalam kesempatan itu juga Angel Pasaribu berjanji akan melepaskan Rinca Manalu karena hanya korban dari praktek gelap PPMI.
“Kita tidak ada menahan Rinca Manalu. Kita hanya mengamankan saja karena dia korban saja. Nanti kita serahkan dia kepada pihak BP2MI supaya dipulangkan ke kampung halamannya,” ujar Angel Pasaribu.
Penulis: JP