Hukum  

Polsek Perdagangan Polres Simalungun Berhasil Ringkus Dua Bandar Sabu, Sita Barang Bukti 100 Gram

imalungun | DelikSumut – Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya dengan menangkap dua pelaku diduga menjadi bandar atau pengedar narkoba di sebuah warung makan di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan ini menambah deretan keberhasilan Polri dalam memberantas narkoba, khususnya di Sumatera Utara, yang kini semakin gencar melakukan penegakan hukum dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkoba di masyarakat.

Keberhasilan tersebut diraih pada hari Selasa, (08/10/2024), sekira pukul 17:30 WIB. Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, SH menjelaskan bahwa aksi ini merupakan wujud nyata dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut. “Kejadian ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warung Miso milik Pak Ariono di Jl. Inpres Lingk. XI, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” ujar AKP Ibrahim.

Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba, yaitu Abdul Sukur, 41 tahun, dan Hari Supriadi, 26 tahun. Keduanya merupakan warga Kabupaten Asahan yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Dari pengakuan para tersangka, mereka telah lama beroperasi dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas ilegal tersebut. Barang bukti yang disita berupa satu bungkus plastik berisi lima paket sabu seberat 100,92 gram, helm, dua unit ponsel, dan sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi BK 2645 AER yang diduga digunakan oleh tersangka untuk distribusi narkoba.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat sekitar yang melaporkan adanya dua orang laki-laki yang mencurigakan duduk di warung Miso tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, personil Polsek Perdagangan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPTU Fritsel G. Sitohang, SH, MH, langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua orang pelaku sedang duduk di salah satu warung Miso. Polisi segera melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Kedua pelaku langsung diamankan di tempat kejadian perkara (TKP).

Hari Supriadi, salah satu tersangka, mengaku bahwa barang haram tersebut memang miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Azril yang berdomisili di Sei Piring, Kabupaten Asahan. Sabu tersebut, menurut pengakuannya, hendak dijual kembali. Setelah melakukan interogasi, petugas segera membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menambah deretan panjang keberhasilan Polri, khususnya di wilayah Polres Simalungun, dalam memberantas peredaran narkoba. AKP Ibrahim Sopi menyatakan bahwa Polri terus berupaya keras untuk menindak segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum mereka.

“Kami akan terus berkomitmen untuk memerangi narkoba yang telah merusak generasi muda. Tindak tegas terhadap pengedar dan pengguna narkoba adalah wujud nyata kami dalam menjaga keamanan masyarakat,” tegas AKP Ibrahim.

Pihak kepolisian setempat juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang tidak segan-segan melaporkan tindakan mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba. “Dukungan masyarakat sangat kami butuhkan dalam memerangi narkoba. Kolaborasi antara masyarakat dan Polri menjadi kunci utama keberhasilan kami dalam melakukan penegakan hukum,” tambahnya.

Keberhasilan ini tidak hanya menjadi pencapaian Polsek Perdagangan saja, melainkan juga sebagai bukti bahwa Polri secara menyeluruh di Sumatera Utara berkomitmen dalam perang melawan narkoba. Polda Sumatera Utara melalui berbagai jajaran di daerah, termasuk Polres Simalungun, secara terus-menerus melakukan operasi rutin untuk menindak pelaku kejahatan narkoba, mulai dari pengguna hingga pengedar.

Polri melalui jajarannya juga menegaskan bahwa setiap tersangka akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kedua tersangka yang telah ditangkap ini, yakni Abdul Sukur dan Hari Supriadi, saat ini telah diserahkan kepada unit Sat Narkoba Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kami akan telusuri jaringan yang lebih luas terkait dengan pemasok utama narkoba ini. Penyelidikan tidak akan berhenti pada tersangka yang telah diamankan,” ujar IPTU Fritsel G. Sitohang.

Polri tidak hanya bertindak untuk mengamankan tersangka, tetapi juga berupaya memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan narkoba mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan ketentuan undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, setiap pelaku yang terbukti menyimpan, mengedarkan, atau menggunakan narkotika jenis sabu dapat diancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati jika terbukti memiliki jaringan peredaran skala besar.

Melalui proses hukum yang tegas, Polri berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba. “Kami harap, dengan adanya tindakan tegas ini, masyarakat dapat semakin sadar akan bahaya narkoba dan ikut serta dalam membantu penegakan hukum,” tutup AKP Ibrahim.

Keberhasilan ini menjadi salah satu bukti dari upaya serius Polri dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkoba yang semakin marak. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (PN)

Exit mobile version