Polsek Serbalawan Tangkap Pemilik Tujuh Paket Sabu, Siap Edar

Simalungun | DelikSumut – Sat Reskrim Polsek Serbalawan,Tangkap Pemilik Narkotika Jenis Sabu-Sabu Sebanyak tujuh Paket berinisial Agus Sudirman Warga Huta 1, Nagori Bahung Huluan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek serbalawan Akp.Syamsul Bahri Dalimunthe,SH.MH., Melalui Kanit Reskrim Polsek Serbalawan Ipda D.Marbun, Mengatakan Agus Sudirman alias Marwok (35)Tahun, Ditangkap Pada Hari Sabtu (10/2/2024) sekira pukul 17:00 Wib, Dihuta 1 Nagori Bahung Huluan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

Awalnya, Ipda Domes Marbun. SH, mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba diduga jenis sabu di Nagori Bahung Huluan Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten simalungun.

Atas informasi tersebut unit Reskrim Polsek Serbalawan yg di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Serbalawan dan anggota langsung melakukan penyelidikan tentang informasi transaksi narkoba diduga jenis sabu
Sekira pukul 19:00 Wib, melakukan pengerebekan dan penangkapan terhadap seorang laki laki yang mengaku bernama Agus Sudirman alias Marewok sebagai pelaku transaksi narkoba yang diduga sabu dan diamankan di dalam rumah Pelaku dan dari tangan kanan pelaku di temukan narkoba jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) paket dan Satu Buah Handphone merek Realmi.

Agus Sudirman alias Marewok
mengakui sabu itu miliknya, kini
barang bukti tersebut , sudah diamankan ke Polsek Serbalawan guna pemeriksaan lebih lanjut. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *