Polsek Serbalawan Tangkap Tiga warga Sinaksak Miliki Narkotika jenis Ganja

Simalungun | DelikSumut –
Satreskrim Polsek serbalawan berhasil menangkap tiga jaringan pelaku peredaran narkotika jenis ganja pada hari Selasa 12 Maret 2024, sekira pukul 15:30 Wib, Kemarin.

Ketiga pelaku itu berinisial RKA (20) Tahun, Warga Gang Melur Lingkungan VIII, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, SAN (19)Tahun, Warga Gang Sehat Lingkungan VIII, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, kabupaten Simalungun, SA (15) Tahun, Gang Melur, Lingkungan VIII, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Serbelawan Akp Syamsul Bahri Dalimunthe, SH, Menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi penyalah gunaan narkotika di wilayah perkebunan PT. Brigestone.

Atas informasi, tersebut Kapolsek Serbelawan AKP Syamsul Bahri, Dalimunthe, SH,MH., Memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Domes Marbun,SH., bersama anggota polsek serbelawan langsung menuju TKP.

Sekitar pukul 16.00 wib Anggota Polsek serbalawan menuju ke TKP dan menemukan 3 orang laki-laki yang mana pada saat itu sedang menggunakan yang di duga narkotika jenis ganja.

Dari ketiga tersangka ditemukan, Satu linting ganja yang di bungkus dalam plastik hitam, Satu batang rokok surya yang telah dilinting ganja, Dua lembar kertas peper, Satu Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna putih dengan Nomor. Polisi BK-5061-TAY, Satu buah Hand Phone Hitam Merk OPPO.

Selanjutnya, ke tiga pelaku narkotika dan beserta seluruh barang bukti sudah diamankan guna proses lebih lanjut. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *