Hukum  

POLSEK SIANTAR BARAT TANGKAP PELAKU PENGANIAYAAN SETELAH 6 BULAN BERSEMBUNYI

Deliksumut.com||PematangSiantar
Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar menangkap pelaku penganiayaan secara bersama sama yang berinisial JS (52) warga Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, Sabtu, 03 Pebruari 2024 sekira pukul 09.30 Wib

Penganiayaan itu terjadi Jl. Bandung Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Selasa, 15 Agustus 2023 sore sekira pukul 17. 30 Wib.

Kapolsek Siantar Barat IPTU.AGUSTINA TRYADEWI melalui Kanit Reskrim Polsek Siantar Barat IPDA M.SIMANUNGKALIT.SH menyampaikan Awalnya Pelapor/korban Akmal Dwi Putra (34) warga Jalan Medan Simpang Kerang Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar Jaga parkir kendaraan dijalan Bandung Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar

Tiba tiba seorang penjaga parkir lainnya bernama Anjes Gopinda Berkat Ganda Sitorus mendatangi pelapor dan memberitahukan kalau dirinya dilarang terlapor untuk menjaga parkir.

Tidak berapa lama kemudian anak Terlapor berinisial JHFS datang berjalan kaki mendatangi pelapor kemudian JHFS berkata kepada pelapor “Kenapa kalian Ganggu Bapak saya” sambil menikamkan sebilah pisau belati kebagian Kepala pelapor.

lalu pelapor merebut pisau dari JHFS, kemudian pelaku JS terlapor memukulkan alat terapi kusuk kebagian kepala pelapor sehingga pelapor mengalami luka di bagian kepala, setelah itu JS dan JHFS langsung melarikan diri.

Tidak terima kejadian pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian, Sabtu, 03 Pebruari 2024 pagi sekira pukul 09.30 Wib Polsek Siantar Barat melalui Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku JS di Jl. Bandung Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Hingga saat ini pelaku JS sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindakan pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Subs 351 ayat(1) KUHPidana. Sedangkan pelaku JHFS masih dalam pencarian.
HS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *