Hukum  

Polsek Siantar Marihat Pertemukan Anak 6 Tahun Terpisah Dengan Orangtuanya

Pematangsiantar | DelikSumut – Polres Pematangsiantar melalui personil piket Polsek Siantar Marihat respon cepat Call Center 110 dengan mempertemukan seorang anak berumur 6 tahun terpisah dengan orangtuanya di Jalan Durian, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, Minggu (10/05/2026) malam, sekira pukul 19.45 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi mengatakan awalnya pelapor inisial GS melalui Call Center (CC) 110 melaporkan adanya seorang anak umur 6 tahun yang terpisah dengan orangtuanya di Jalan Durian tersebut.

Selanjutnya, Operator CC 110 Polres Pematangsiantar meneruskan laporan tersebut ke Piket Polsek Siantar Marihat dan respon cepat dilakukan pengecekan ke TKP.

Setelah dilakukan pencarian, personil piket Polsek Siantar Marihat berhasil mempertemukan anak tersebut dengan bapak kandungnya RS (35) warg Jalan D.I Panjaitan Komplek Agape, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Pelapor GS menyampaikan terimakasih kepada Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Marihat yang sudah respon cepat menindaklanjuti laporan warga dan juga mempertemukan anak 6 tahun tersebut dengan orangtuanya. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *