Pematangsiantar | DelikSumut – Polsek Siantar Marihat, Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas melakukan Penempelan Stiker Layanan Call Center Polri 110 (Bebas Pulsa) dalam rangka mencegah ganguan Kamtibmas (Guantibmas) di wilayah hukum (Wilkum)nya, pada Selasa pagi (08/09/2026) sekira pukul : 09.00 Wib.
Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra SH mengatakan Bhabinkamtibmas AIPDA Asril Manurung penempelan stiker Layanan Call Center Polri 110 di Mesjid Nurul Huda Marihat Sentral Kelurahan Pematang Marihat Kecamatab Siantar Marimbun, AIPTU S.M. Purba di Warung Kelontong Dosroha milik Bapak J. Silaban Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Marihat.
Kemudian AIPTU F. Munthe di Kompleks Stasioner warung milik M. Lubis Jalan Parapat Kelurahan Nagahuta Timur Kecamatan Siantar Marimbun dan Bripka Johannes C. Siregar di Rumah Makan (RM) Muslim (Buka 24 Jam) Jalan Parapat KM 5 Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Selain penempelan stiker, para Bhabinkamtibmas tersebut juga menyampaikan himbauan kamtibmas kepada warga sekitar diantaranya apabila terjadi Guantibmas disekitar lingkungan warga agar segera melapor kepada Bhabinkamtibmas atau Call Center Polri 110 (Bebas Pulsa) serta warga tetap waspada terhadap pelaku curanmor dan menjaga barang miliknya dengan sebaik-baiknya.
Kegiatan penempelan stiker Layanan Call Center 110 tersebut bertujuan meningkatkan Keamanan lingkungan, memperkuat hubungan (menjalin silaturahmi) dengan seluruh elemen masyarakat dan Pemerintah setempat, mendekatkan Polri di tengah-tengah masyarakat, mencegah terjadinya tindak pidana dan meningkatan kehadiran Polri di tengah tengah masyarakat. (PN)












