Pematangsiantar | DelikSumut – Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana percobaan pencurian di SPBU Pertamin Jalan Medan KM 5,5, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Rabu (18/3/2026) sekira, pukul 05.00 Wib.
Terduga pelaku itu inisial Fre alias Pe (25) warga Jalan Garuda Sidomulio, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH. MH Mengatakan pada Rabu 18 Maret 2026 sekira pukul 05.00 Wib Pelapor inisial BR (27) warga Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar bersama saksi AP (28) mengemudikan Truk Fuso dari Kota Medan menuju Ajibata, Parapat. Setiba di jalan Medan Km, 5,5 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pelapor memberhentikan laju truk fuso tersebut, kemudian saksi AP langsung turun dari dalam truk dan pergi ke SPBU untuk buang air ke toilet, sedangkan Pelapor tinggal di dalam Mobil Truk.
Tidak berapa lama pelaku tiba tiba mendekati truk dan mengintip melalui kaca sebelah kiri truk. Setelah mengintip pelaku pergi menjumpai temannya inisial JM warga Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar yang sudah menunggu di seberang Jalan dan menyuruh temannya untuk menghidupkan sepedamotor sambil menunggu. Selanjutnya pelaku kembali lagi mendekati truk dan mengetuk pintu sebelah kiri truk sembari langsung membuka pintu truk tersebut serta masuk kedalam truk.
Melihat hal tersebut Pelapor yang berada di dalam truk langsung mencekik leher pelaku dan menurunkan dari dalam truk, kemudian menyudutkan ke tembok bangunan Sekolah SD RK 7 agar pelaku tidak melarikan diri sembari meminta tolong sedangkan temannya JM melarikan diri. Warga disekitar tempat kejadian dan supir kebetulan melintas membantu mengamankan pelaku.
Menerima laporan warga, personil piket Polsek Siantar Martoba datang ke TKP dan memboyong pelaku ke Mako Polsek Siantar Martoba. Tidak terima kejadian itu pelapor pun membuat laporan pengaduan di Mako Polsek Siantar Martoba tersebut dengan Laporan Polisi (LP) No. LP / B / 36 / III / 2026 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 18 Maret 2026.
Dari pelaku turut diamankan barang bukti 1 potong sweater warna hijau tanpa merk bertuliskan Now Ori dan 1 buah flashdisk warna hitam merk Robot berisikan rekaman video durasi selama 3 menit 26 detik.
‘Saat ini terduga pelaku Fre alias Pe sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses melakukan tindak pidana Percobaan Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo Pasal 17 ayat (1) dari KUHPidana sedangkan temannya JM masih dalam pencarian,” Pungkas AKP Martua. (PN)
