POLSEK SIANTAR MARTOBA RINGKUS PELAKU PENCURIAN DI RUMAH

Deliksumut.com||Pematang Siantar
Polsek Siantar Martoba,gerak cepat tangkap pelaku pencurian berinisial JS (14) dirumahnya Jalan Tanjung Pinggir Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar, Jumat, 14 Januari 2023 malam sekira pukul 20.00 Wib.
Pencurian itu terjadi pada pagi harinya sekira pukul 06.00 Wib di warung milik pelapor Ayu Ramadhani (33) yang terletak di Jalan Tanjung Pinggir Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.

Awalnya pagi itu sekira pukul 06.00 Wib Pelapor melihat CCTV yang berada didepan warung mengarah kearah atap namun saat itu pelapor belum ada kecurigaan. Kemudian sekira pukul 07.30 Wib Pelapor membuka warung/ toko dan masuk kedalam yang ketika itu pelapor belum tahu juga bahwa warung milik pelapor kemalingan.
Pelapor mengetahui bahwa toko/warung telah kemalingan setelah pelapor memeriksa isi laci tempat penyimpanan uang hasil penjualan lalu pelapor melihat rokok sudah tidak ada.

Lalu pelapor menelepon suami yang saat itu sedang mengantar anak ke sekolah untuk memberitahukan kejadian tersebut. Setelah dirinci oleh pelapor yang hilang uang sejumlah Rp15.000.000, Rokok Surya Rokok Surya Kaleng Rokok Marlboro Rokok Sampoerna kecil dan Rokok Samsoe Black Rokok Gajah Baru. Bila ditotal keriugian sebesar Rp 18.000.000.

Atas kejadian tersebut pelapor melaporkannya ke Polsek Siantar Martoba guna pelaku diproses hukum yang berlaku di NKRI.Menerima laporan pengaduan itu Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan langsung perintahkan Kanit Reskrim AIPTU Ricardo Rajagukguk, S.Sos untuk menindaklanjutinya.

Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal mendapatkan informasi pelaku pencurian berinisial JS. Kemudian malam harinya sekira pukul 20.00 Wib Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal berhasil menangkap JS dirumahnya yang juga terletak di Jalan Tanjung Pinggir. Diinterogasi JS mengaku melakukan pencurian di warung pelapor sembari menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti hasil pencurian tersebut sehingga polisi langsung mengamankan.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar 11.620.000, 1 pak rokok merk Gajah Baru, 2 pak Rokok merk Surya, 3 kaleng rokok merk Surya, 8 bungkus rokok Dji Sam Soe Black dan 1 lembar kertas bertuliskan bukti pembelian rokok.
JS dan barang bukti hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan kemudian akan di proses melanggar tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 363 Juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak./Humas P Siantar.(HS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *