Pematangsiantar | DelikSumut – Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Pawas bersama piket Fungsi respon cepat selesaikan dugaan penganiayaan (Bullying) dengan mediasi, Minggu (24/5/2026) malam, sekira pukul 22.00 Wib.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH. MH menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan (Bullying) tersebut terjadi pada hari Jumat 22 Mei 2026 siang sekira pukul 14.00 Wib di jalan Sumber Jaya I, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Awalnya siang itu pihak II selaku korban inisial RH (14) warga Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba bersama temannya inisial F sedang berjalan kaki di jalan Medan Simpang Kerang untuk mencari anak SMP Madani. Kemudian pihak II dihampiri pihak I inisial GS (14) warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba dan 3 orang temannya.
Saat itu pihak I mengajak pihak II beserta temannya dengan alasan untuk bersama sama mencari anak SMP Madani. Namun setiba di TKP, tiba tiba pihak I melakukan penganiayaan (Bullying) terhadap pihak II bahkan juga dugaan penganiayaan tersebut direkam dan upload di media sosial (medsos).
Keluarga pihak II mengetahui beredarnya vidio tersebut dan pada Minggu 24 Mei 2026 malam melaporkan ke Polsek Siantar Martoba.
Selanjutnya Pawas bersama piket fungsi langsung respon cepat melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Martoba yang hasilnya kedua belah pihak didampingi orangtua masing masing sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dan tidak meneruskan ke ranah hukum dengan membuat surat pernyataan bermaterai sehingga dugaan penganiayaan tersebut diselesaikan.
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan sehingga dugaan penganiayaan (Bullying) tersebut diselesaikan dengan mediasi,” Pungkas AKP Martua. (PN)












