Polsek Siantar Martoba Selesaikan Masalah Anak Dibawah Umur

Pematangsiantar | DelikSumut – Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas selesaikan masalah anak dibawah umur dibawa tanpa diketahui orangtuanya dengan Problem Solving, Sabtu (27/6/2026) malam, sekira pukul 23.00 Wib.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH. MH mengatakan bahwa awalnya pada hari Jum’at 26 Juni 2026 Pihak I inisial CAS (15) anak dibawah umur warga Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dijemput Pihak II inisial DHS (20) warga Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar disimpang rumahnya di Lor. XX Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba dan membawanya jalan-jalan keliling Kota Pematangsiantar lau menginap di rumah temannya di sekitar daerah BDB sehingga Pihak I tidak pulang ke rumah orangtuanya.

Esok harinya, Sabtu 27 Juni 2026 RS (40) selaku orangtua Pihak I mendatangi Pihak II dan menanyakan keberadaan putrinya. Kemudian Pihak II mengatakan telah mengantarkan Pihak I  ke rumah tantenya yang berada di kawasan BDB Pematangsiantar. Lalu mereka bersama-sama menjemput Pihak II ke tempat yang disebutkan sebelumnya.

Setelah mereka bertemu orangtua pihak I meminta kepada Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba untuk dimediasi sehingga malam harinya sekira pukul 21.15 WIb Kedua belah pihak bertemu di Polsek Siantar Martoba untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Setelah dimediasi Piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan juga tidak melakukan Penuntutan Hukum dengan mentuangkan dalam Surat Pernyataan Perjanjian bermaterai sehingga masalah tersebut diselesaikan dengan problem solving.

“Masalah tersebut sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perjanjian bermaterai,” Pungkas AKP Martua. (PN)

Exit mobile version