Hukum  

Polsek Siantar Selatan Selesaikan Masalah Dugaan Pengerusakan dengan Mediasi

Pematangsiantar | DelikSumut – Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui PS. Kanit Binmas AIPTU P. Manurugn SH bersama Kanit Samapta AIPTU Asrizal dan AIPDA Roni Siholoho menyelesaikan masalah dugaan pengerusakkan dengan Problem Solving, Kamis (7/8/2025) siang sekira pukul 11.30 Wib.

Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon dalam laporannya mengatakan masalah dugaan pengerusakan tersebut terjadi di Jalan Bendungan Gang Suadara 1, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.

Awalnya, pihak pertama LGPS (44) sudah banyak minum beralkohol sehingga sesampainya dirumah membuat keributan dengan mendatang pintu rumah bagian depan yang ditinggalinya bersama pihak kedua L br S (75) selaku orangtua pihak pertama.

Merasa ketakutan Pihak kedua L br. S melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Selatan.

PS. Kanit Binmas AIPTU P. Manurugn SH bersama Kanit Samapta AIPTU Asrizal dan AIPDA Roni Siholoho melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak ke Mako Polsek Siantar Selatan.

Hasil dari mediasi kedua belah pihak, sepakat berdamai secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan bermaterai. Dimana pihak pertama LGPS meminta maaf kepada pihak kedua L br. S selaku orangtuanya.

“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai sehingga masalah dugaan pengerusakkan tersebut diselesaikan dengan problem solving,” Pungkas IPTU Priston. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *