Pematangsiantar | DelikSumut – Personil piket Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar respon cepat melakuan pengecekan TKP adanya laporan perampasan sepedamotor di Jalan Sentosa Bawah, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, Senin (16/2/2026) sore, sekira pukul 17.20 WIB.
Kapolsek Siantar Timur IPTU Edy J.J. Manalu SH. MH dalam laporannya bahwa awalnya masyarakat inisial W melalui Call Center 110 melaporkan dugaan perampasan sepedamotor oleh pihak Debt Collector dan laporan tersebut diteruskan ke piket Polsek Siantar Timur.
Kemudian personil piket Polsek Siantar Timur dipimpin Piket Perwira pengawas (Pawas) langsung respon cepat dengan melakukan pengecekan di TKP dan membawa ke Mako Polsek Siantar Timur. Setelah diinterogasi, pencegatan dilakukan di wilayah hukum Polsek Siantar Marihat, tepatnya di Simpang Dua yang dilakukan 4 orang engaku sebagai Debt Collector dan membujuk pelapor untuk ikut ke kantor mereka di PT. Raka Todo Abadi Jaya, Jalan Sentosa Bawah, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur karena unit tersebut dalam keadaan dalam tunggakan dengan memberi surat atau kwitansi cicilan.
Namun, sesampainya di kantor tersebut, sepeda motor Yamaha NMAX warna Hitam, Nopol BK 2870 NAO milik pelapor dilakukan serah terima Unit dengan alasan tunggakan kredit (kredit macet). Pelapor menyerahkan kendaran tersebut dengan Surat Pernyataan Penyerahan Kendaraan yang di tandatangani kedua belah Pihak.
Lalu personil piket memberikan pemahaman hukum dan berdiskusi dengan pelapor. Karena Pelapor membeli kendaraan tersebut dengan Debitur An. FH tanpa dilengkapi BPKB memutuskan untuk kembali ke tempat asalnya di Indrapura guna meminta Klarifikasi kepada Debiturt (penjual unit tersebut) karena telah menjual kendaraan yang masih dalam status bermasalah.
“Kegiatan tindak lanjut laporan masyarakat berjalan dengan lancar. Pelapor telah memahami duduk perkara dan situasi di lokasi PT. Raka Todo Abadi Jaya terpantau aman serta kondusif,” Pungkas IPTU Edy. (PN)
