Pematangsiantar | DelikSumut – Personil piket Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar selesaikan dugaan penganiayaan di Jalan Pdt. Justin Sihombing, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar tepatnya di Alfa Billiard dengan Problem Solving, Minggu (1/3/2026) pagi subuh sekira pukul 04:40 Wib.
Kapolsek Siantar Timur IPTU Edy J.J. Manalu SH. MH menyampaikan bahwa, dugaan perkelahiaan tersebut antara pihak pertama inisial GP (18) dan AP (21) keduanya warga Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar dengan pihak kedua inisial GN (18) dan RS (20) keduanya juga warga Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan mediasi di Mako Polsek Siantar Timur, kedua belah pihak sepakat selesaikan dugaan perkelahian tersebut secara kekeluargaaan dengan point point sudah disepakati bersama dan dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan bermaterai sehingga dugaan perkelahian tersebut diselesaikan dengan problem solving,” Pungkas IPTU Edy. (PN)












