Pematangsiantar | DelikSumut – Polseķ Sianțar mengikuti kegiatan penyuluhan dan sosialiasi Hukum Undang Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlangsung di ruangan Unit Reskrim Polsek Siantar Utara, Selasa (20/1/2026) pagi, sekira pukul 10.00 Wib.
Kegiatan tersebut diikuti Wakapolsek IPTU Irfansyah, Kanit Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos, Kanit Samapta IPDA H. Matondang, Kanit Samapta AIPTU Krisman Sembiring, Kanit SPKT AIPTU Erikson Siahaan, Penyidik pembantu Unit Reskrim, Bhabinkamtibmas dan Kanit Provos AIPDA Polman Rumahorbo.
Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH dalam laporannya bahwa Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum tersebut diselenggarakan dari Seksi hukum (Sikum) Polres Pematangsiantar dipimpin Kasubsi Bankum IPTU M.P Simanjuntak SH.
Dalam kegiatan tersebut Tim Sikum memberikan penyuluhan dan sosialisasi terkait UU No.1 tahun 2023 kepada personil Polsek Siantar utara dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan trhadap masyarakat.
Kemudian Tim sikum memberikan waktu untuk melakukan sesi tanya jawab kepada personil Polsek Siantar Utara.
“Selama kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum tersebut berjalan dengan lancar dan baik,” Pungkas AKP Jahrona. (PN)












