Pematangsiantar | DelikSumut – Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Piket Pawas IPDA H. Matondang bersama Ka. SPKT dan Bhabinkamtibmas respon cepat selesaikan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Rabu (8/4/2026) siang sekira pukul 11:00 Wib.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH mengatakan dugaan KDRT tersebut terjadi pada hari Senin 6 April 2026 malam sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Nanggar Suasa Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar yang diduga dilakukan pihak kedua (Suami) inisial RKSG (29) terhadap pihak pertama (Isteri) inisial AHZ (24).
Awalnya pada Rabu 8 April 2026 siang sekira pukul 11.00 Wib pihak pertama datang ke Mako Polsek Siantar Utara hendak melaporkan pihak kedua diduga melakukan KDRT. Selanjutnya Piket Pawas IPDA H. Matondang SH bersama Ka SPTK dan Bhabinkamtibmas respon cepat pengecekan TKP dan mengajak pihak kedua ke Mako Polsek Siantar Utara untuk di mediasi dengan pihak pertama.
Hasil dari mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak menuntut proses hukum dengan kesepakatan yang dilampirkan dalam surat pernyataan bermaterai.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian sehingga dugaan KDRT itu diselesaikan dengan Problem Solving,” Pungkas AKP Jahrona. (PN)
