Hukum  

Polsek Siantar Utara Selesaikan Percobaan Pencurian di Pasar Dwikora dengan Mediasi

Pematangsiantar | DelikSumut – Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Perwira Pengawas (Pawas) IPDA H. Matondang dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukadame Aiptu P. Simanjuntak menyelesaikan percobaan pencurian dengan problem solving, Minggu (5/10/2025), malam sekira pukul 19.00 Wib.

Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH dalam laporannya mengatakan percobaan pencurian tersebut terjadi Toko Bu Pita di Pasar Dwikora, Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Awalnya, terduga pelaku TL br. G (42) warga Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara diamankan korban NS (35) selaku pemiliki Toko Bu Pita bersama masyarakat setempat karena memasuki Toko Bu Pita hendak mencuri barang dagangan berupa kantong plastik.

Selanjutnya, korban melaporkan ke Polsek Siantar Utara. Kemudian Pawas IPDA H. Matondang dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukadame AIPTU P. Simanjuntak langsung merespon dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara ( TKP) lalu membawa terduga pelaku ke Mako Polsek Siantar Utara.

Setelah dilakukn mediasi, korban dan kedua pelaku sepakat dan membawa terduga Pelaku ke Mako Polsek Siantar Utara. Setelah dilakukan mediasi korban dan terduga pelaku sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

Dimana terduga pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang dituangkan dalam Surat Pernyataan bermaterai.

“Korban dan terduga pelaku sudah berdamai secara kekeluargaan malam itu juga. Terduga pelaku juga sudah membuat dan tandatangani surat pernyataan bermaterai sehingga percobaan pencurian itu diselesaikan dengan Problem Solving,” Pungkas AKP Jahrona. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *