Hukum  

Polsek Siantar Utara Selesaikan Permasalahan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

Pematangsiantar | DelikSumut – Polsek  Siantar Utara, Polres Pematangsiantar melalui personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas menyelesaikan perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan HOS Cokro Aminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sabtu (21/06/2025), sore sekira pukul 16.00 Wib.

Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga.SH, mengatakan kejadian tersebut bermula pada saat Pihak Pertama inisial G (19) dan ibu kandungnya S (40) sedang dirumah mereka, didatangi pihak kedua inisial JH (28) warga Desa Olandano, Kecamatan Idan, Kabupaten Nias Selatan untuk  meminta cicilan utang. Namun antara kedua belah pihak terjadi keribuatan hingga perkelahian.

Tidak terima kejadian itu pihak pertama melaporkan kejadian ke Mako Polsek Siantar Utara. Selanjutnya personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas gerak cepat melakukan mediasi kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Utara. Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara perkelahian tersebut secara kekeluargaan dan pihak pertama tidak melakukan Penuntutan Hukum atas apa yang dialaminya.

Adanya surat perdamaian tersebut maka perkara perkelahian tersebut diselesaikan dengna problem solving.

“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai sehingga perkara perkelahian tersebut diselesaikan dengan problem solving,” Pungkas AKP Jahrona. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *