Daerah  

Polsek Sidamanik Cepat Tanggap dalam Evakuasi Mayat Pensiunan BUMN di Kebun Teh Simalungun, Tidak Ada Tanda Kekerasan

Simalungun | DelikSumut – Sebuah kasus penemuan mayat menggemparkan warga Nag Sait Buttu Saribu, Kecamatan Pam Sidamanik, Kabupaten Simalungun pada Sabtu pagi, (4/05/2024). Joli Sihombing, seorang pensiunan BUMN beragama Kristen Protestan, ditemukan telah meninggal dunia di pinggiran Kebun Teh Blok 1, Tobasari. Insiden tersebut pertama kali diketahui oleh Miswan, seorang petani lokal, sekitar pukul 08:00 Wib saat hendak menuju ladangnya.

Kejadian bermula saat Miswan mendapati Sihombing tergeletak telungkup di tanah disamping sepeda motornya yang terparkir. Menyaksikan situasi tersebut, Miswan kemudian memanggil Gursang Sidabutra, rekan kerja korban, yang tidak jauh dari lokasi. Kedua saksi tersebut lalu menghubungi Irwan Oppusunggu, Pangulu Nagori Sait Buttu Saribu, yang segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sidamanik.

Kapolsek Sidamanik, AKP Satar Tampubolon, beserta timnya langsung merespons dan mendatangi TKP. Menurut keterangan saksi di lokasi, banyak warga telah berkumpul dan polisi menemukan kondisi korban masih sama, tergeletak telungkup dengan wajah tertanam di tanah dan sepeda motor terparkir disampingnya. Setelah insiden dilaporkan, korban langsung dievakuasi ke rumah duka menggunakan ambulans Dinas Kesehatan Pam Sidamanik.

Pemeriksaan awal oleh Dinas Kesehatan Pam Sidamanik menunjukkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Anak korban, Juli Sihombing, menyatakan bahwa ayahnya memang telah lama menderita sakit dan terakhir kali pergi ke ladang dengan membawa bekal nasi pada hari Jumat, 3 Mei 2024. Sayangnya, Joli Sihombing tidak kembali sampai Juli mengetahui kabar duka tersebut.

Berdasarkan permintaan ahli waris, pemeriksaan lebih lanjut berupa autopsi tidak dilakukan. Keluarga yakin kematian Joli Sihombing disebabkan oleh penyakit yang diidapnya. Rencana pemakaman akan diatur sesuai dengan adat Batak, dihadiri oleh keluarga dan masyarakat setempat.

Kasus ini ditutup tanpa tuntutan apapun dari pihak keluarga, karena diyakini bahwa kematian adalah wajar dan tidak melibatkan kekerasan atau tindak pidana lainnya. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *