Polsek Silou Kahean Gerak Cepat Turun Lapangan, Monitoring Warung Eceran Pertalite Bantah Isu BBM Oplosan yang Viral di Medsos

Simalungun | DelikSumut – Merespons pemberitaan yang viral di media sosial dan media online terkait dugaan peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite oplosan di wilayah Kecamatan Silou Kahean, Polsek Silou Kahean langsung bergerak cepat melakukan monitoring dan pengecekan lapangan. Langkah responsif ini diambil guna memastikan kebenaran informasi yang telah meresahkan warga dan menjadi perbincangan luas di Kabupaten Simalungun.

Kasus ini bermula dari sebuah unggahan viral di akun Facebook atas nama Herna Purba, Senin, (18/5/2026), yang memperlihatkan kendaraan roda duanya yang mogok total setelah mengisi BBM yang diduga telah dicampur air di wilayah Kecamatan Silou Kahean. Unggahan berisi foto dan video tersebut langsung memicu keresahan warga dan mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan, termasuk tokoh pemuda setempat, Arifin Damanik, yang secara terbuka mendesak Kapolres Simalungun beserta jajaran Satreskrim untuk segera mengusut tuntas dugaan peredaran BBM ilegal tersebut.

Jauh sebelum polemik kian meluas, Polsek Silou Kahean sesungguhnya telah lebih dahulu turun ke lapangan. Berdasarkan laporan dari media online Nusantara News Today, anggota Reskrim Polsek Silou Kahean telah melakukan monitoring pada Sabtu, 16 Mei 2026, pukul 15.00 WIB, menyisir sejumlah titik di Nagori Negeri Dolok, Nagori Pardomuan Tongah, dan Nagori Simanabun, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Silou Kahean AKP Edy Syahputra, S.H., M.H., menjelaskan secara rinci langkah-langkah yang telah ditempuh oleh jajarannya dalam menindaklanjuti informasi tersebut. Petugas melakukan pengecekan langsung ke beberapa warung eceran BBM Pertalite di wilayah hukum Polsek Silou Kahean, antara lain warung milik Rita Br Sipayung di Huta I Nagori Negeri Dolok, warung milik H. Purba di Huta Bandar Tonga Nagori Pardomuan Tongah, serta warung milik Aris Simarmata di Huta Pulo Hanopan Nagori Simanabun.

“Setibanya petugas di beberapa lokasi pengecekan, kami melakukan wawancara langsung kepada para pengecer BBM Pertalite. Mereka menyatakan tidak pernah menjual Pertalite oplosan, dan petugas di lapangan pun belum menemukan adanya BBM oplosan dimaksud,” ucap AKP Edy Syahputra.

Selain melakukan pengecekan ke warung-warung eceran, petugas juga menyambangi tokoh masyarakat Jokerman Sipayung di Huta Bandar Tonga, Nagori Pardomuan Tongah, serta berkoordinasi langsung dengan Arifin Damanik selaku tokoh masyarakat yang namanya disebut dalam pemberitaan tersebut.

“Saat kami berkoordinasi dengan Bapak Arifin Damanik, beliau menyampaikan terima kasih karena kami telah responsif dan tanggap terhadap keluhan masyarakat. Ini menjadi bukti bahwa Polsek Silou Kahean selalu hadir dan mendengar aspirasi warga,” ujar AKP Edy Syahputra.

Dalam kesempatan tersebut, petugas juga memberikan imbauan tegas kepada para pengecer agar lebih selektif dan teliti saat membeli BBM dari agen, serta tidak terlibat dalam praktik pengoplosan yang jelas-jelas merugikan konsumen dan dapat berujung pada pidana. Secara hukum, pelaku pengoplosan BBM dapat dijerat dengan Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Petugas turut mensosialisasikan kepada tokoh-tokoh masyarakat setempat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan indikasi pengoplosan BBM jenis apapun di wilayah mereka.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa, 19 Mei 2026 pukul 17.17 WIB, menegaskan bahwa tindakan cepat Polsek Silou Kahean ini adalah cerminan nyata Polri yang berintegritas dan humanis.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa Polri tidak tinggal diam. Begitu ada informasi yang meresahkan warga, jajaran kami langsung bergerak. Sampai saat ini penyelidikan masih terus berjalan secara intensif, dan jika nantinya ditemukan bukti pengoplosan, akan langsung dilakukan penindakan hukum yang tegas,” ungkap AKP Verry Purba.

Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Silou Kahean dinyatakan dalam keadaan aman dan kondusif. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *