SAMOSIR | deliksumut.com — Pembangunan rehabilitasi ruang kelas di SMA Negeri 1 Onan Runggu, Kabupaten Samosir, menuai sorotan. Wartawan yang hendak melihat sekaligus mengambil dokumentasi pekerjaan tidak diperbolehkan masuk ke area pembangunan karena alasan izin.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (9/9/2026), saat wartawan mendatangi sekolah untuk meminta izin melakukan dokumentasi terhadap pekerjaan rehabilitasi yang sedang berlangsung.
Wartawan terlebih dahulu meminta izin kepada pihak sekolah melalui bagian Tata Usaha (TU). Namun, salah seorang staf mengarahkan wartawan untuk meminta izin melalui bagian Hubungan Masyarakat (Humas).
Wartawan kemudian berupaya menunggu pihak Humas. Namun, hingga ditunggu, yang bersangkutan tidak datang ke lokasi.
Wartawan kembali menanyakan apakah dokumentasi tetap tidak diperbolehkan meski dilakukan untuk kepentingan pemberitaan. Staf TU tersebut menyebut izin belum diberikan.
“Belum ada ijin pak,” ujar staf TU kepada wartawan.
Staf tersebut juga menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang berada di luar sekolah karena menjalankan tugas.
Akibat kondisi tersebut, wartawan tidak dapat melihat secara langsung maupun mengambil dokumentasi dari dalam area pembangunan.
Padahal, berdasarkan papan informasi proyek yang diketahui deliksumut.com, pembangunan tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Pendidikan dengan jenis kegiatan rehabilitasi ruang kelas.
Papan informasi mencantumkan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, pelaksana kegiatan P2SP, serta nilai bantuan sebesar Rp900.864.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Dengan demikian, pembangunan tersebut menggunakan uang negara dengan nilai hampir Rp1 miliar. Penggunaan anggaran publik tentu berkaitan dengan kepentingan masyarakat sehingga transparansi pelaksanaan pekerjaan menjadi hal penting untuk diperhatikan.
Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran negara digunakan, termasuk melihat perkembangan pekerjaan di lapangan. Dalam konteks pemberitaan, dokumentasi lapangan juga menjadi bagian penting untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi pembangunan.
Namun, ketika wartawan hendak menjalankan fungsi jurnalistik dengan melihat dan mendokumentasikan pekerjaan, akses ke area pembangunan justru terbentur persoalan izin internal sekolah.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan, mengapa pembangunan yang menggunakan uang negara hampir Rp1 miliar sulit dipantau wartawan untuk sekadar melihat dan mengambil dokumentasi pekerjaan?
Persoalan ini bukan semata mengenai akses dokumentasi, tetapi juga menyangkut keterbukaan informasi atas pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari APBN.
Meski demikian, deliksumut.com tidak menyimpulkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Dokumentasi dan peninjauan lapangan justru diperlukan untuk memperoleh fakta mengenai kondisi pekerjaan, progres pembangunan, serta kesesuaian pelaksanaan dengan informasi yang tercantum pada papan proyek.
Bagi pers, dokumentasi lapangan merupakan bagian dari proses jurnalistik dalam memperoleh fakta secara langsung. Karena itu, alasan mengenai kewajiban izin serta dasar pembatasan akses terhadap wartawan perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak sekolah.
Terlebih, wartawan telah terlebih dahulu datang dan meminta izin sebelum mengambil dokumentasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMA Negeri 1 Onan Runggu belum memberikan keterangan langsung mengenai alasan wartawan tidak diperbolehkan masuk untuk mengambil dokumentasi pembangunan tersebut.
deliksumut.com masih berupaya meminta penjelasan pihak sekolah mengenai izin yang dimaksud, dasar pembatasan akses, serta apakah terdapat ketentuan khusus terkait dokumentasi pekerjaan rehabilitasi yang menggunakan anggaran negara melalui APBN Tahun Anggaran 2026.
Apabila pihak SMA Negeri 1 Onan Runggu memberikan klarifikasi, deliksumut.com akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Samsir Sitanggang)












