DELIKSUMUT.COM|LABUHANBATU – sumatera utara PT bilah plantindo tepatnya terletak di desa perkebunan bilah kecamatan bila hilir kabupaten Labuhanbatu propinsi Sumatera Utara diduga tidak patuhi putusan dinas tenaga kerja kabupaten Labuhanbatu betapa tidak hal ini di ungkapkan salah seorang karyawan pt bilah plantindo janus simanjuntak menuturkan kepada awak media Selasa 6/07/2024 saya di phk sepihak pak namun saya sudah melapor kedinas tenaga kerja labuhanbatu dan mendapat putusan sebagai berikut uang pesangon 0,5 bulan x 3,525 = Rp 15.862.500, uang penghargaan masa kerja 1 x 6 x3.525 000. = Rp 21.150.000, sisa cuti 4 hari = Rp 536 .500. Bantuan transport pindah Rp 350.000. semua berjumla 37.899.000. itu putusan dinas tenaga kerja kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 31 mei 2024 namun hingga sekarang pt bilah plantindo kebun negeri lama tidak memberikan apapun pada saya.Dinas tenaga kerja kabupaten Labuhanbatu melalui mediator yang menangani masalah janus simanjuntak dan pt bilah plantindo nenny yanti monika sitindaon ketika ditanya melalui WhatsApp pribadinya benarka putusan itu adalah petusan dinas tenaga kerja kabupaten Labuhanbatu nenny membenarkan bahwa itu putusan dinas tenaga kerja kabupaten Labuhanbatu.Masih keterangan Janus Simanjuntak saya bekerja suda lima belas tahun di perusahaan itu dan posisi saya sebagai mandor pemanen kelapa sawi, pada saat itu saya mengundang anggota saya pemanen mengadakan acara tahun baruan diruma saya tepatnya tanggal 20 Januari 2024 dan dalam acara tahun baruan itu ada anggota saya yang membawa tuak dan terjadilah cekcok kecil sesama karyawan pemanen dan pada saat itu mereka pun sudah didamaikan oleh pihak security dan diketahui kepala dusun, namun yang saya herankan kenapa pada tanggal 23 Januari saya mendapat surat pemutusan hubungan kerja oleh pt bilah plantindo, karena kalau pt bilah plantindo mau berbuat peraturan yang sebenar-benarnya bukan cuman kami yang di beri phk mestinya kami yang dalam acara tahun baruan itu di phk semua ujar janus simanjuntak, dan semua anggota saya pemanen ikut menandatangani surat perdamaian kenapa kami saja yang jadi korban, seolah-olah ada kepentingan pribadi kepada saya.
Setelah itu saya mengadukan nasip saya ke dinas tenaga kerja kabupaten Labuhanbatu dan mendapat hasil seperti yang saya ceritakan diatas namun pihak pt bilah plantindo kebun negeri lama tidak mengindahkan putusan dinas tenaga kerja seolah keputusan dinas tenaga kerja kabupaten labuhanbatu dianggap angin lalu.Manajer pt bilah plantindo rinto sidabutar ketika dikonfirmasi terkait pemutusan hubungan kerja terhadap janus simanjuntak tidak menjawab awak media.
Penulis : Sahat siregar