PTPN 3 Persero Distrik Undang Stakeholder Susun Dokumen Penilaian Dampak Sosial.

SUMUT | Delik Sumut – Dalam rangka penilaian Social Impact Assessment atau SIA, atau Penilaian Dampak Sosial PDS, Dalam  mengidentifikasi efek yang diinginkan dan tidak diinginkan dari intervensi yang direncanakan dalam rangka mengembangkan rencana pengelolaan yang berkelanjutan.

Dan Social Impact Assessment atau SIA membahas prinsip, metode dan teknik-teknik dalam penerapan partisipasi usulan saran masyarakat secara mendalam.

PTPN 3 Distrik 1 mengundang Stakeholder sebagai Peserta Penyusunan Dokumen Penilaian Dampak Sosial Stakeholder PTPN 3 Persero Tahun 2023 Kebun Unit Distrik Serdang 1 di Wisma DSER-1 Gunung Pamela, Jum’at (3/2/2023) sekira jam 07.00 WIB.

Acara Pelaksanaan Penyusunan Dokumen Penilaian Dampak Sosial atau Social Impact Assessment SM Stakeholder Tahun 2023 berlangsung dengan baik, diawali dengan Do’a yang dipimpin oleh Sutrisman SPdi.

Dihadiri Para Camat di Wilayah Unit Kebun Distrik I, Kecamatan yang ada di Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Serdang Bedagai, seperti Camat Bandar Huluan Akbar Putra Siregar, Camat Gunung Malela Roy Sidabalok, Camat Bosar Maligas Mardiah Boru Purba, LSM, dan Insan Pers, serta undangan lainnya.

Setelah diawali do’a, General Manager Distrik I Adi Saputra SP MSi membuka sambutan dan mengatakan, masukan sumbangsi saran dan pemikiran dari Stakeholder PTPN 3 khususnya Wilayah Distrik 1, kami mohon maaf bila ada penyambutan yang kurang baik, ucap Adi Saputra.

Adi Saputra SP MSi GM Distrik 1, menyampaikan juga ucapan, terimakasih kepada seluruh tamu undangan mewakili perusahaan perkebunan di wilayah Distrik Serdang satu sekaligus harapkan kerjasama yang baik agar dalam penyampaian usulan dalam sosial masyarakat boleh terlaksana dengan baik sebut GM.

Acara Social Impact Assessment atau SIA, atau Penilaian Dampak Sosial PDS, berawal dengan usulan saran masukan dari berbagai jabatan diantaranya Mewakili Kecamatan, Mewakili LSM dan Pers serta usulan peserta undangan.

Dalam kesempatan itu, Tim Konsultan PT Nusantara Hijau Bunauli boru Tarigan menyampaikan bahwa, ada 8 kebun dari Kabupaten Simalungun dan kabupaten Serdang bedagai, yang berada di wilayah Distrik 1 PTPN 3, Sebagai gambaran SIA, penilaian dampak sosial RSPO agar kita bebas untuk menjual mengikuti tuntutan undang-undang, pada tahun 2023 ini, pada saat ini kita kerja sama yang baik dengan stakeholder, apakah ada masalah-masalah, TJSL merupakan implementasi hasil sia itu, Target kebun terpenuhi, tapi ring 1 janganlah ketinggalan, supaya di implementasi kan, ucap ibu Bunauli Tarigan.

Selanjutnya, narasumber Doktor farit Aulia mengatakan, dampak sosial kepedulian terhadap masyarakat tahun 2022 sudah dilaksanakan, tahun ini 2023 disusun, bagaimana hubungan antara PTPN 3 dengan para pemangku kepentingan, ujarnya.

Dapat kami informasikan bahwa, Social Impact Assessment atau SIA, atau Penilaian Dampak Sosial PDS, Dalam  mengidentifikasi efek yang diinginkan dan tidak diinginkan dari intervensi yang direncanakan dalam rangka mengembangkan rencana pengelolaan yang berkelanjutan.

Social Impact Assessment atau SIA membahas prinsip, metode dan teknik-teknik dalam penerapan partisipasi usulan saran masyarakat secara mendalam.

Sama halnya dengan kegiatan sebelum nya, kehadiran Tim konsultan Lembaga penelitian dalam rangka penyusunan dokumen SIA Tahun 2023, dan kali ini bertempat di Wisma DSER-1 Gunung Pamela, Jum’at (3/2/2023) sekira jam 07.00 WIB sampai dengan selesai.

Hadir pada acara tersebut selaku GM Distrik, Kabid, Perwakilan Kebun Se Distrik, APK Se Distrik Serdang 1, Muspika kecamatan Sipis-Pis  Muspika Kecamatan Bintang Bayu, Muspika  Kecamatan Silau kahean, Muspika Kecamatan Dolok Masihul, Rekanan Perusahaan dan para undangan lain.

Acara Social Impact Assessment atau SIA, atau Penilaian Dampak Sosial PDS, berawal dengan usulan saran masukan dari berbagai jabatan diantaranya Mewakili Kecamatan, Mewakili LSM dan Pers serta usulan peserta undangan, peserta membuat ada 5 kelompok, merumuskan usulan dan masukan.

Usulan saran tersebut  merupakan suatu kegiatan yang perlu dilakukan atau kebijakan sudah selesai dirancang, sekaligus kajian terhadap dampak dari suatu program yang diperlukan untuk proses pengambilan suatu keputusan mengenai penyelengaraan program yang berkelanjutan didalam suatu masyarakat lingkungan perusahaan, Acara Social Impact Assessment Distrik terlaksana dengan baik.

Sementara Konsultan Hukum PTPN III Ramces Pandiangan SH MH, kepada Deliksumut.com mengatakan, sangat mengapresiasi PTPN III dalam kepedulian terhadap Stakeholder yang berada di dekat dengan Wilayah Kebun PTPN III, ucap Ramces Pandiangan SH MH. (Sab).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *