PTPN IV Kebun Marjandi memberikan Bantuan CSR Pembangunan Masjid Al Barokah Nagori Bah Bolon.

Tim Korlip Redaksi Delik Sumut melaporkan dari Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Jum’at (28/7/023).

PTPN 4 Unit Kebun Marjandi kembali salurkan bantuan CSR, CSR adalah Corporate Social Responsibility atau tanggung jawab sosial perusahaan, Secara sederhana, CSR adalah kegiatan perusahaan yang memiliki tanggung jawab secara sosial kepada masyarakat sekitar dan masyarakat secara luas hingga pemangku kepentingan.

Pada kesempatan ini, Manajemen Unit Kebun Marjandi menyalurkan bantuan program Corporate Social Responsibility atau CSR untuk Pembangunan Masjid Al Barokah di Nagori Bah Bolon, Kecamatan Dolog Masagal, Kabupaten Simalungun.

Adapun pemberian bantuan berupa uang tunai senilai Rp 30.000.000,- yang akan digunakan untuk pembangunan Masjid tersebut.

Pemberian bantuan Program CSR diserahkan langsung oleh Lavergo Karosekali selaku Asisten Personalia Kebun kepada Ferdinan Girsang selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid pada hari Selasa (25 Juli 2023) kemarin di lokasi Pembangunan.

Manajemen Unit Kebun Marjandi melalui Lavergo Karosekali, Asisten Personalia Kebun mengatakan semoga program bantuan CSR ini dapat membantu masyarakat agar memudahkan masyarakat dalam melaksanakan Ibadah.

Bantuan yang di salurkan untuk pembangunan Masjid Al Barokah realisasi program CSR Kebun Marjandi yang ke empat pada tahun 2023.

Sebelumnya sudah merealisasikan bantuan pengadaan Drum Band kepada SD Negeri 095 144, pengadaan polybag kepada DLH Kabupaten Simalungun dan bantuan pembangunan Mushollah An Nur.

PTPN IV selalu memperhatikan masyarakat sekitar perusahaan, program CSR adalah perwujudan tagline BUMN Untuk Indonesia ujarnya.

Ferdinan Girsang selaku Panitia pembangunan mengatakan banyak terima kasih kepada PTPN 4 Unit Kebun Marjandi yang telah merealisasikan permohonan pembangunan Masjid Al Barokah.

Masjid ini nantinya akan menjadi masjid pertama di Nagori Bah Bolon, dan sangat membantu masyarakat sekitar.

Korlip Redaksi delik sumut Mengabarkan, Jum’at (28/7/2023) pukul 14.00 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *