AJIBATA | deliksumut.com –Rapat Anggota Khusus (RAK) Koperasi Simpan Pinjam Credit Union (KSP CU) Abadi yang berpusat di Ajibata dari 9 kantor cabang digelar di Sopo Pagar Batu, Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Senin (12/10/2026).
RAK yang dihadiri ratusan anggota tersebut membahas persoalan krusial koperasi, mulai dari tingginya kredit macet, hilangnya sejumlah berkas perjanjian pinjaman di kantor, hingga tuntutan pertanggungjawaban pengurus lama atas kerugian koperasi.
Acara diawali doa pembuka, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, mengheningkan cipta, pembacaan Himne Koperasi dan Mars CU, serta kata sambutan dari Ketua Panitia RAK Gotti F. Manurung, Ketua Umum KSP CU Abadi Tuana Manurung, perwakilan anggota, perwakilan Muspika Kecamatan Ajibata, Kepala Desa Ajibata Irma Suryani Sirait, Kapos Ajibata, dan perwakilan Bekatigade Sumut.
Dalam tata tertib acara, tercantum agenda sambutan dari Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Toba dan Kepala Dinas Koperasi Provinsi Sumatera Utara, namun hingga acara selesai kedua perwakilan dinas tersebut tidak tampak hadir.
Agenda inti RAK dipimpin oleh Harimau, S.H., selaku pimpinan rapat, didampingi Maya Manurung, A.Md., sebagai sekretaris dan Floria Sitinjak sebagai anggota. Ketiganya dipilih langsung oleh anggota dan disahkan panitia.
Dari total sekitar 11 ribu anggota, RAK dihadiri 272 anggota secara langsung dan 378 anggota secara daring, sehingga total 650 anggota. Meski belum memenuhi kuorum 50 persen plus satu, rapat tetap dilanjutkan dengan mekanisme keadaan istimewa.
“Karena kita mengacu pada Pasal 16 Ayat 3 di mana tidak terpenuhi 50 plus 1, maka kita mengikuti ketentuan pada Pasal 3 dan berlaku untuk keadaan istimewa,” ujar Harimau saat membuka sidang.
Memasuki sesi pandangan umum, sejumlah anggota melontarkan usulan dan pertanyaan kritis. Secara garis besar, mereka mendesak audit total terhadap kredit macet dan penelusuran berkas perjanjian pinjaman yang hilang, menuntut pertanggungjawaban pengurus lama secara pribadi maupun kolektif kolegial termasuk aset dan uang koperasi yang disebut masih dikuasai, meminta penerapan prinsip koperasi yang jujur, tertib dan terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi, serta mengusulkan skema tukar guling Simpanan Sukarela (Sisuka) untuk menutup simpanan wajib dan mempertanyakan kejelasan pengembalian simpanan anggota yang telah meninggal dunia.
Menanggapi usulan tersebut, pimpinan rapat kemudian mengesahkan keputusan RAK Tahun 2026.
“Mengenai penuntutan kepada pengurus lama mengenai tanggung jawab pribadi maupun secara kolektif kolegial, mengenai kerugian yang dilakukan rentang kepengurusan mereka akan dilaporkan untuk dipertanggungjawabkan dan juga Sisuka tidak berbunga selama kondisi CU tidak stabil dan simpanan wajib yang tidak membayar selama dua tahun maka simpanan tersebut dibekukan sementara, itulah keputusan rapat pada saat ini, terima kasih,” kata Harimau mengakhiri rapat.
Usai RAK, Ketua Umum KSP CU Abadi Tuana Manurung mengatakan, rapat sengaja digelar karena persoalan di tubuh koperasi sudah sangat luar biasa.
“Rapat ini kita selenggarakan karena memang di koperasi ini terlalu tinggi kali memang dari pajaknya. Termasuk permasalahan-permasalahan di CU Abadi ini memang sangat luar biasa sekali, termasuk dari pengurus sebelumnya,” ujarnya.
Tuana yang baru menjabat sekitar 1 tahun 4 bulan itu mengungkapkan, di kepengurusan sekarang lah pihaknya baru mengurus legalitas koperasi setelah puluhan tahun berdiri.
“Baru di kepengurusan sekarang lah ini kita urus izin KSP CU Abadi ini setelah berdiri 30 tahun lebih tidak pernah ada izinnya,” ungkapnya.
Tak hanya itu, ia menyebut persoalan terbesar saat ini adalah aset koperasi yang masih berada di tangan pengurus lama.
“Permasalahan ini sangat besar terkait aset koperasi yang masih di tangan pengurus sebelumnya, terkait kantor-kantor yang masih surat-surat kantor tersebut masih di pengurus sebelumnya, inilah memang permasalahan yang paling besar kita hadapi dan terkait uang yang dipegang bendahara sampai saat ini belum diserahkan sekitar Rp400 jutaan lebih,” katanya.
Ketika ditanya motivasinya mengambil alih koperasi, Tuana mengaku awalnya hanya ingin memperjuangkan simpanannya sebagai anggota biasa.
“Sebenarnya kami datang ke CU Abadi awalnya ingin memperjuangkan hak kami, simpanan-simpanan kami di koperasi ini itu awalnya, tapi setelah berjalan waktu dan punya komitmen dan kesepakatan akhirnya kami datang di sini, jadi memang tidak nyangka sampai saat ini kita jadi pengurus di koperasi ini dan tidak pernah punya mimpi. Dan setelah kita jalani permasalahan-permasalahan yang kita hadapi di CU Abadi ini, maaf kata, memang kita mau bubar sebenarnya karena memang permasalahan ini terlalu parah,” tuturnya.
Soal pengawasan dinas selama koperasi berdiri, ia mengaku kurang mengetahui secara pasti, namun menyebut ada pemeriksaan dari provinsi yang menemukan banyak temuan.
“Menurut yang saya tahu sampai saat ini kurang pasti saya tahu adakah pengawasan secara khusus atau tidak, tapi setelah muncul permasalahan mulai tahun 2023 yang saya ada di dalam dan aktif pada saat itu mengikuti permasalahan ini, memang Dinas dari Sumatera Utara membuat pemeriksaan ke koperasi ini dan menemukan ada sekitar 25 temuan di CU Abadi,” jelasnya.
Untuk langkah ke depan, Tuana menegaskan komitmennya untuk membenahi koperasi dengan meminta ketaatan anggota membayar simpanan wajib.
“Saya selaku ketua KSP CU Abadi saat ini punya komitmen yang harus disepakati oleh seluruh anggota koperasi, harapan kita koperasi ini ingin baik ke depannya maka anggota harus taat mengikuti peraturan koperasi ini, apa itu mereka harus memberi simpanan wajib setiap bulan sebesar Rp50 ribu, ini saja dipenuhi saya yakin CU Abadi ini akan normal,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan ketidakhadiran dinas terkait dalam RAK tersebut.
“Sampai saat ini informasi secara lengkap tidak ada, saya juga heran kenapa mereka tidak datang saya tidak tahu, undangan kita sampai ke beliau,” pungkasnya.
(Samsir Sitanggang)
