Rangkap Jabatan Jadi Ketua Komite Sekolah, Kades Huta Ginjang Sebut “Bisa” Lantaran Tidak Terima Gaji.

deliksumut.com | Samosir, Diduga melanggar aturan, Kepala Desa (Kades) Hutaginjang, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir merangkap jabatan menjadi ketua Komite Sekolah.

Hal itu terungkap saat awak media berkunjung ke SMP Negeri 3 Simanindo, Selasa, (25/11/2025).

Menurut informasi yang didapat awak media dari Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Simanindo, Jhon Fredi Pandapotan Silalahi, Kades Hutaginjang terpilih menjadi ketua komite ketika masa jabatannya telah berakhir, Namun, setelah beberapa lama menjabat sebagai ketua komite, Kades tersebut bertugas kembali sebagai kepala desa karena mendapat perpanjangan masa jabatan dan merangkap sebagai ketua Komite SMP Negeri 3 Simanindo.

“Jadi ada undangan dari kita untuk pemilihan pengurus baru komite, terpilihlah dia, tapi tidak berapa lama, dipanggil lagi dia perpanjangan kepala desa, itulah ceritanya.” Ungkapnya.

Saat ditanya apakah, selaku kepala sekolah telah mengusulkan untuk pergantian ketua komite. “Tetap nanti akan kita komunikasikan.” Ujarnya

Terpisah, Kades Hutaginjang, Rinsan Situmorang saat di temui di kantor desa Huta Ginjang, membenarkan bahwa tiga bulan lalu saat tidak menjabat sebagai kades, Dirinya memang mencalonkan diri menjadi ketua komite di SMP Negeri 3 Simanindo. “Saya dulu yang bilang, sayalah dulu ketua, iya kata mereka.” Kata Kades.

Namun, tidak berapa lama setelah terpilih ketua komite, Ia mendapat perpanjangan masa jabatan dan kembali bertugas sebagai kades. “Kira kira dua minggu, saya menjabat lagi jadi kepala desa.” Lanjutnya.

Kades mengetahui bahwa rangkap jabatan yang dijalaninya tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Namun, kades menganggap rangkap jabatan yang dijalaninya bisa dijalankan lantaran ketua komite tidak menerima gaji

“Tapi karena kita tidak digaji disitu, bisa, kita tidak ada makan uang negara disitu, kan komite tidak ada gaji.” Katanya tegas.

“Tapi kalau ada gaji komite, tidak bisa.ulang kades. Memang diundang undang tidak bisa, tapi kenyataannya bisa. Itulah alasannya, karena tidak digaji.” Ulang kades.

Kendati demikian, kades telah mengusulkan kepada kepala sekolah, namun, kata kades, kepala sekolah mengatakan, jabatannya sebagai ketua komite disekolah itu tetap berlanjut dengan alasan ketua komite tidak menerima gaji dan bukan merupakan pengguna anggaran.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur tentang Komite Sekolah, Bahwa Kepala Desa (Kades), anggota dewan dan juga ASN pemangku jabatan lainnya, tidak diijinkan duduk sebagai pengurus komite

Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tersebut ditegaskan agar Kepala Desa yang telah diangkat menjadi komite sekolah agar mundur.(Sam86).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *