Rem Blong, Truk Tronton di Pematang Siantar Tabrak Mobil Angkot dan Sepeda Motor Satu Orang Luka Berat.

Deliksumut.com|| PematangSiantar Personil piket Unit Gakkum Satlantas Polres Pematang Siantar respon laporan masyarakat dengan melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) tabrakan beruntun di Jalan Parapat. Tepatnya di persimpangan Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematang Siantar, Kamis (21/3/2024) siang sekitar pukul 12.00 Wib.

Awalnya, Truk Tronton Box Nissan Diesel BK 8486 FW yang di kemudikan Wawan (44) warga Dusun II Tanjung Garbus KP Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang datang dari arah Parapat menuju kearah Pematang Siantar.

Sesampainya ditempat kejadian (TKP) diduga Truk Tronton tersebut mengalami rem blong lalu menabrak Mobil Angkutan Umum PT Sinar Tani Transport BK 1170 WO yang dikemudikan Doni Richardo Saragih (35) warga Dusun Buah Raya Desa Raya Bosi Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun, lalu menabrak Sepeda Motor Honda Karisma BK 5306 WC dikendarai Chronika Erviana Sitorus (34) warga Jalan Matio Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar yang searah didepan jurusan mobil Tronton box tersebut.

Kemudian mobil tersebut menabrak mobil penumpang Mitsubishi L-300 BK 1325 WAD dikemudikan Tumbur Siahaan (48) warga Jalan Kornel Simanjuntak Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar yang sebelumnya datang dari arah Kota Pematang Siantar lalu berbelok ke kanan jurusannya menuju kearah Jalan Sisingamangaraja.

Akibat kejadian tersebut satu orang mengalami luka berat bernama Chronika Erviana Sitorus sedangkan empat orang luka ringan yakni pengemudi Mobil Mitsubishi L-300 BK 1325 WAD Tumbur Siahaan bersama penumpangnya Nurita Banjarnahor dan Sandy Abigail Siahaan (10) serta penumpang Angkutan Umum PT Sinar Tani Transpor BK 1170 WO Dilla Fadillah Purba (16).

Hingga saat ini kejadian tabrakan beruntun ini sedang ditangani, dengan sudah mengamankan seluruh kendaraan di Kantor Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pematang Siantar untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

[HS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *