Residivis Daniel Marshall Purba Dituntut Jaksa Martua Ritonga 5 Bulan Penjara

Batam | Deliksumut.com

Residivis Daniel Marshall Purba dituntut 5 bulan penjara usai memukul istrinya, Shelvia Bong. Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Susanto Martua Ritonga pada persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Yuanne Marietta Rambe, Dina Puspasari dan Vabiannes Stuart Watimena, Kamis (17 Oktober 2024).

Susanto Martua Ritonga mengatakan bahwa Daniel Marshall Purba telah terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Shelvia Bong yang kala itu masih berstatus istri dari terdakwa.

Susanto Martua Ritonga menerangkan atas perbuatan tersebut Daniel Marshall Purba melanggar Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

“Menuntun terdakwa Daniel Marshall Purba dengan pidana penjara selama 5 bulan penjara,” kata Susanto Martua Ritonga.

Namun dalam persidangan sebelumnya tepat pada tanggal 15 Oktober 2024 terdengar ucapan Susanto Martua Ritonga bahwa Daniel Marshall Purba sudah pernah dijatuhkan vonis Pengadilan Negeri Sukadana.

Vonis yang dijatuhkan PN Sukadana itu selama 6 bulan penjara. Dengan ketentuan tidak perlu dijalankan dengan masa percobaan selama 1 tahun penjara.

Mendengarkan keterangan itu membuat hakim Yuanne Marietta Rambe bertanya kepada Daniel Marshall Purba. Benar kamu pernah dipidana oleh PN Sukadana? “Kalau kamu terbukti bersalah nanti harus jalani pidana yang lama,” ucap Yuanne Marietta Rambe.

Selanjutnya Daniel Marshall Purba membenarkan bahwa dirinya divonis oleh PN Sukadana pada 07 Desember 2023 silam. “Sampai putusan kasasi kemarin, Yang Mulia saya divonis 6 bulan penjara, dengan masa percobaan 1 tahun,” ujar Daniel Marshall Purba.

Karena tuntutan yang dibacakan oleh jaksa Susanto Martua Ritonga membuat awak media ini melakukan konfirmasi kepada pihak Kejari Batam.

Dalam konfirmasi tersebut dilayangkan pertanyaan. Kira-kira logika hukum apa yang digunakan jaksa menuntut terdakwa Daniel Marshall Purba selama 5 bulan penjara? Sementara dia resedivis perkara pemalsuan dan divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.

Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Tiyan Andesta menjawab bahwa karena sudah ada perdamaian antara Daniel Marshall Purba dan Shelvia Bong.

“Pertimbangan JPU menuntut terdakwa Daniel Marshal Purba dengan hukuman penjara 5 bulan penjara karena sudah adanya surat perdamaian antara terdakwa dengan istrinya selaku korban, dan di muka persidangan korban menerangkan sudah memaafkan perbuatan dari terdakwa,” kata Tiyan Andesta kala dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (18 Oktober 2024).

“Terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa masih memiliki beban tanggung jawab dan kepedulian selaku orangtua terhadap anak kandungnya,” ujar Tiyan Andesta menambahkan.

Penulis: JP

Exit mobile version