Hukum  

Residivis Daniel Marshall Purba Pernah Divonis Pidana Percobaan di MA, Kajari Batam: Dia Harus Jalani Vonisnya

Batam | Deliksumut.com
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan terpidana Daniel Marshall Purba harus menjalani hukuman penjara dalam perkara pemalsuan paspor yang pernah diproses dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sukadana hingga putusan Kasasi Mahkamah Agung.

Pembacaan vonis dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap Daniel Marshall Purba pada 05 Februari 2024 silam. Dalam putusan nomor 402 K/Pid/2024 menegaskan bahwa Daniel Marshall Purba divonis 6 bulan penjara dengan ketentuan tidak perlu dijalani dengan masa percobaan 1 tahun.

Belum selesai masa pidana percobaan itu Daniel Marshall Purba sudah kembali mendapatkan vonis lagi dari hakim Pengadilan Negeri Batam.

Daniel Marshall Purba divonis oleh hakim PN Batam dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 10 hari karena melakukan KDRT terhadap istrinya Shelvia Bong. Pembacaan vonis dilakukan pada hari Senin (21 Oktober 2024).

I Ketut Kasna Dedi memerintahkan supaya jaksa Susanto Martua Ritonga untuk membuat surat laporan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

“Status residivis Daniel Marshall Purba itu terungkap di persidangan ya Pak Martua? Benar Daniel Marshall Purba pernah divonis 6 bulan penjara dengan percobaan selama 1 tahun di PN Sukadana? Seharusnya dia menjalani hukuman yang tadinya percobaan 1 harus dijalaninya selama 6 bulan itu” kata I Ketut Kasna Dedi, Senin (28 Oktober 2024).

Kala itu, Susanto Martua Ritonga membenarkan status residivis Daniel Marshall Purba terungkap di persidangan PN Batam. “Terungkap memang tentang Daniel Marshall Purba pernah divonis di PN Sukadana pada tahun 2023 silam. Bahkan Daniel Marshall Purba sampai divonis Mahkamah Agung pada Februari 2024 silam. Dengan demikian belum habis masa percobaan. Namun perbuatan pidana KDRT terjadi sebelum putusan pidana percobaan itu,” ucap Susanto Martua Ritonga.

Karena hal itu, I Ketut Kasna Dedi langsung menyarankan Susanto Martua Ritonga untuk segera mengirimkan surat kepada pihak Kejaksaan Tinggi Kepri.

“Kirimkan surat pemberitahuan kepada Kejati Kepri untuk perihal status pidana percobaan Daniel Marshall Purba sudah batal. Kejaksaan Negeri Sukadana berada di luar Kejati Kepri maka harus koordinasi dulu. Biar nanti pihak Kejati Kepri yang akan menghubungi Kejati Tanjung Karang untuk menyampaikan tentang proses eksekusi Daniel Marshall Purba kepada Kejari Sukadana,” ujar I Ketut Kasna Dedi membimbing bawahannya di Kejari Batam, Susanto Martua Ritonga.

I Ketut Kasna Dedi menyebutkan jangan sampai Susanto Martua Ritonga tidak berkirim surat ke Kejati Kepri yang berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Jangan sampai lupa menyurati Kejari Kepri nanti jadi masalah,” kata I Ketut Kasna Dedi.

Dalam kesempatan itu, I Ketut Kasna Dedi menerangkan kepada media BatamPena.com bahwa yang melakukan eksekusi terhadap Daniel Marshall Purba itu pihak Kejaksaan Negeri Sukadana bukan Kejari Batam.

“Eksekusi vonis 6 bulan karena pemalsuan paspor itu harus dilakukan Kejari Sukadana. Bisa kita bantu mengeksekusi namun haruslah P-48 perkaranya dikirimkan dari Kejari Sukadana ke Kejari Batam,” ucap I Ketut Kasna Dedi.

Daniel Marshall Purba Sudah Keluar dari Rutan Kelas IIA Batam

Daniel Marshall Purba sudah dibebaskan dari Rutan Kelas IIA Batam karena hanya divonis 3 bulan dan 10 hari penjara oleh PN Batam.

Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar mengatakan bahwa Daniel Marshall Purba sudah bebas.

“Bebasnya hari ini Daniel Marshall Purba. Kami tidak bisa menahan lebih dari pidana yang dibacakan PN Batam,” kata Fajar kepada jurnalis, Selasa (29 Oktober 2024).

Penulis: JP

Exit mobile version