Hukum  

Respon Cepat Pengaduan Melalui Call Centre 110, Polres Pematangsiantar Gagalkan Tawuran

Pematangsiantar | DelikSumut – Gerak cepat respon pengaduan masyarakat melalui Call Centre 110, Polres Pematangsiantar melalui personil piket SPKT dan Satuan Fungsi berhasil gagalkan aksi tawuran didekat Apil Lampu Merah Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (17/05/2025) dini hari pukul 02.55 Wib

PS. Kasi Humas Polres Pematangsianțar Iptu Agustina Triyadewi SH mengatakan setiba dilokasi personil menemukan sekelompok pemuda diduga hendak tawuran sebagaimana pengaduan masyarakat tersebut dan juga diamankan barang bukti 1 buah besi.

Selanjutnya, personil memberikan himbauan kepada sekelompok pemuda tersebut dan melakukan pendataan identitas lalu membubarkan.

“Kami tetap menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan bila ada gangguan Kamtibmas melalui Call Centre 110 karena personil Polres Pematangsiantar akan langsung menindaklanjutinya,” Pungkas Iptu Agustina. (PN)

Exit mobile version