Daerah  

Ribuan Massa Aparatur Desa Di Samosir Bakal Gelar Aksi Damai Tolak PMK 81 2025.

deliksumut.com | Samosir,- Jajaran pemerintah desa se-kabupaten samosir bakal menggelar Aksi Damai di kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Samosir.

Hal itu diketahui dengan beredarnya undangan aksi damai yang ditandatangani oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Samosir, Raja Sondang Simarmata dan ditujukan kepada pemerintah desa, se-kabupaten samosir, BPD se-kabupaten samosir dan masyarakat Samosir.

Aksi Damai tersebut merupakan bentuk penolakan Pemerintah Desa se kabupaten Samosir dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 Tahun 2025 tentang penyaluran dana desa yang menuai banyak kontroversi.

Ketua DPC APDESI Kabupaten Samosir, Raja Sondang Simarmata, membenarkan bahwa aksi damai akan digelar pada kamis (4/12/2025), di terminal pangururan, Kantor Bupati dan Kantor DPRD dengan jumlah massa diperkirakan mencapai 1500 orang.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 81 2025, APDESI Kabupaten Samosir menilai kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap pembangunan desa dikabupaten Samosir.

“Pembangunan di desa jadi terhambat, banyak juga program fisik yg sudah selesai namun tidak bisa di bayarkan akibat tidak cair dana desa tahap 2”. Kata Raja Sondang Simarmata melalui pesan WhatsApp, Rabu (3/12/2025).

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan dianggap telah menciderai musrembang desa dan bertentangan dengan undang undang yang berlaku.

“Pmk 81 tahun 2025 telah menciderai musrembang desa, Pmk 81 sangat bertentangan dengan uu no 3 tahun 2024. Kami berharap pmk 81 d berlakukan 2026 saja”.

Dengan digelarnya aksi Damai tersebut, Ia berharap Pemerintah Kabupaten Samosir dapat menindaklanjuti ke pemerintah pusat.(Sam86).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *