Rumah Jadi Sarang Narkoba, Polsek Gunung Malela Gerebek Tengah Malam dan Bekuk Dua Tersangka Beserta 5,8 Gram Sabu

Simalungun | DelikSumut – Bergerak cepat atas informasi masyarakat, tim Unit Reskrim Polsek Gunung Malela Polres Simalungun menggelar operasi penggerebekan pada Minggu malam, 24 Mei 2026, dan berhasil membongkar praktik jual beli narkoba yang berlangsung di dalam sebuah rumah di Huta IV Hamung-mung, Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Dua tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5,8 gram beserta berbagai peralatan transaksi narkoba.

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky Bonari Siahaan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026) sekira pukul 12.18 WIB, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polsek Gunung Malela dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Polsek Gunung Malela tidak akan pernah berhenti bergerak dalam memberantas narkoba di tano habonaron do bona ini. Kami bergerak cepat begitu informasi diterima dan hasilnya dua tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti yang cukup signifikan,” ujar AKP Hengky Bonari Siahaan dengan tegas.

Kronologis penangkapan bermula pada Minggu, 24 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB, ketika Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, IPDA B. Situngkir, S.H., menerima informasi terkait adanya transaksi jual beli narkoba di rumah milik tersangka pertama bernama Riki Saputra (36), warga setempat yang berstatus tidak bekerja. Tanpa membuang waktu, IPDA B. Situngkir langsung memimpin tim opsnal yang terdiri dari Aiptu Yudi Adianto, Aiptu Eldison Damanik, S.H., Aipda Indo Record Siahaan, S.H., Brigpol Dedy Samuel Siahaan, S.H., dan Fifit Ayuza, menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Pada pukul 22.30 WIB, petugas langsung mengamankan Riki Saputra yang saat itu tengah berada di dalam rumahnya. Dari hasil penggeledahan di TKP, ditemukan barang bukti yang mencengangkan, yakni 3 plastik klip sedang dan 9 plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, dilengkapi berbagai peralatan transaksi narkoba seperti timbangan digital, alat hisap bong, kaca pirek, skop dari potongan pipet, serta sebuah buku tulis yang digunakan sebagai catatan hasil penjualan. Turut diamankan pula tiga unit handphone merek Oppo dan Vivo serta uang tunai sebesar Rp570.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.

Di hadapan petugas, Riki Saputra mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya dan mengungkap bahwa narkoba tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Yuwono Ari Wibowo alias Bowo (38), wiraswasta, warga Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

“Pengakuan tersangka pertama langsung kami tindaklanjuti. Tim kami bergerak malam itu juga untuk memburu tersangka kedua,” ucap IPDA B. Situngkir.

Bergerak tanpa jeda, tim Unit Reskrim Polsek Gunung Malela menelusuri keberadaan Yuwono Ari Wibowo hingga ke Nagori Bandar Tongah. Pada Senin dini hari, 25 Mei 2026 sekira pukul 03.30 WIB, Yuwono berhasil diamankan dari rumahnya. Dari tangannya disita satu unit handphone merek Samsung warna hitam yang menjadi alat komunikasi dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Yuwono pun mengakui perbuatannya dan membenarkan hubungannya dengan Riki Saputra dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

AKP Hengky Bonari Siahaan menegaskan bahwa kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjut.

“Kepada seluruh warga, mari bersama-sama kita jaga wilayah kita dari ancaman narkoba. Laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Polsek Gunung Malela siap bergerak cepat dan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba,” ungkap AKP Hengky Bonari Siahaan. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *