Hukum  

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Kembali Tertibkan 8 Truk Langgar SKB Menhub Selama Nataru

Pematangsiantar | DelikSumut – Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Turjawali IPTU P. Manurung SH dan Kanit Kamsel IPDA S.E.S Purba kembali melakukan tindakan tegas berupa menertibkan sebanyak 8 unit truk sumbu 3 keatas Rabu (25/12/2024) siang pukul 13.00 WIB.

Kasat Lantas AKP Gabriellah A. Gultom SIK. MH mengatakan penertiban itu dikarenakan telah melanggar Surat Keputusan bersama (SKB) Menteri Perhubungan (Menhub) tentang Pelarangan Beroperasinya Truk selama Ops Lilin Toba 2024.

Cukup jelas Pemerintah telah menetapkan larangan bagi angkutan barang atau truk bersumbu lebih dari tiga beroperasi di jalan tanggal 18 Desember 2024 pukul 00.00 waktu setempat hingga 5 Januari 2025 pukul 24.00 waktu setempat

Ke 8 unit truk tersebut, 3 unit ditertibkan saat melintas di Jalan Medan Kecamatan Sianțar Martoba dan 5 unit melintas di Jalan Parapat Kecamatan Sianțar Marimbun. Kemudian ke 8 unit truk itu langsung dimasukkan ke kantong parkir yang telah disediakan.

“Kami dari Polres Pematangsiantar mengimbau dan meminta para pengusaha untuk patuh mengikuti aturan pemerintah, karena bagi angkutan barang atau truk bersumbu lebih dari tiga selama pelaksanaan Ops Ketupat Toba 2024 dilarang beroperasi karena mengutamakan pemudik demi menghindari kemacetan,” Pungkas AKP Gabriellah. (PN)

Exit mobile version