SIMALUNGUN | DelikSumut – Dalam operasi gabungan tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, seorang pria berusia 38 tahun inisial “P”, dikenal juga dengan sebutan Gondrong, berhasil diamankan oleh aparat kepolisian pada Kamis, 13 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 WIB di Huta II Nagori Bahung Huluan, Kec Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di rumah tersangka, petugas berhasil menciduk “P(38)” dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan bobot kotor 0,31 gram. Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut menjadi miliknya yang ia peroleh dari seorang laki-laki di area Simpang Medan, Kota Tebing Tinggi.
Selain narkotika, petugas juga menyita 1 (satu) unit ponsel Android merek Realme warna hitam dan 1 (satu) unit ponsel Samsung lipat warna putih sebagai barang bukti. Penyelidikan lanjutan dan pengembangan kasus ini kini tengah dilakukan oleh pihak Polres Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menghimbau kepada seluruh masyarakat Simalungun, bahwa pihak kepolisian tidak akan pernah berhenti dalam upaya penegakan hukum, terutama dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantas peredaran narkotika di Simalungun. Narkotika adalah musuh bersama, dan penyalahgunaan narkotika ini merusak generasi bangsa,” ujar AKBP Ronald. Saat dikonfirmasi Sabtu(15/7/2023) sekira Pkl.14.00 WIB.
Bapak Kapolres juga mengajak masyarakat untuk selalu proaktif dan berperan aktif dalam memberantas narkotika, dengan cara menyampaikan informasi sekecil apapun tentang peredaran narkotika di lingkungan sekitar kepada pihak kepolisian.
“Tidak ada yang terlalu kecil dalam upaya ini, setiap informasi yang masuk sangat berarti bagi kami dalam upaya memberantas narkotika. Mari kita jaga Simalungun kita, jangan biarkan narkotika merusak masa depan generasi kita,” tutup AKBP Ronald.(PN)