Simalungun | DelikSumut – Unit II Sat Narkoba Polres Simalungun bersama dengan masyarakat Nagori Purbasari, melakukan operasi penyelidikan setelah menerima laporan melalui media online tentang adanya dugaan peredaran narkoba di lokasi strategis di Kabupaten Simalungun. Penyelidikan dipimpin oleh Kanit II Satres Narkoba, Ipda Froom Pimpa Siahaan, SH, dan berlangsung pada Kamis, 14 Maret 2024, mulai pukul 14.00 WIB.
Lokasi yang menjadi fokus penyelidikan adalah area Simpang Segitiga di dalam perkebunan karet milik PT Bridgestone yang terletak di Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, serta eks gudang Waskita di Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok. Kegiatan ini melibatkan partisipasi aktif dari Pangulu Nagori Purbasari, Marshal Saragih, enam personel Sat Res Narkoba Polres Simalungun, dan anggota masyarakat Nagori Purbasari.
Meskipun setelah dilakukan pengecekan dan penggeledahan di kedua lokasi tersebut belum ditemukan bukti kegiatan peredaran narkoba atau barang bukti yang terkait dengan narkotika, tim Sat Narkoba Polres Simalungun tidak menghentikan upayanya. Penyelidikan di lapangan terus berlanjut, menanggapi pengaduan masyarakat sebagai bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.
Ipda Froom Pimpa Siahaan, SH, menekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi narkoba. “Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan aktivitas ilegal, dan kami akan terus menggali informasi untuk memastikan wilayah kami bebas dari peredaran narkoba,” ujar Kanit II Satres Narkoba.
Kegiatan penyelidikan ini menunjukkan dedikasi dan kerja keras Sat Narkoba Polres Simalungun dalam memenuhi tanggung jawabnya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, sekaligus menggarisbawahi peran penting informasi dari masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba.(PN)