Deliksumut.com||PematangSiantar
Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan satu orang penadah, pada hari Senin, 15 Januari 2024 malam sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Pematang Siantar AKBP YOGEN HEROES BARUNO, SH, SIK menyampaikan Pada hari ini Minggu 14 Januari 2024 pelapor adalah pemilik 1 (satu) Unit mobil Toyota Fortuner Tahun 2016 Warna Hitam No Pol BK 64 MS No Mesin : 2GDC031845 No Rangka : MHFJB885581505190
Pada saat itu juga Pelapor Cika Nirbaya Br Lubis mendapat telephone dari saksi bernama Ronny Wahyu Andreas Mahulae yang menyatakan agar GPS mobil Toyota Fortuner Tahun 2016 warna hitam BK 64 MS dimatikan dikarenakan mobil tersebut di rampok.
Setelah mendengar kabar tersebut pelapor langsung menghubungi mekanik agar mematikan GPS mobil dan pelapor berangkat dari Kota Medan menuju ke Kota Pematangsiantar untuk memastikan kejadian tersebut.
Sesampainya di Kota Pematangsiantar pelapor pergi ke Rumah sakit Harapan untuk bertemu dengan korban bernama Marojahan Pasaribu dan melihat pada bagian kepala korban sudah di perban serta mobil pelapor dilarikan oleh pelaku.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan pelapor mengalami kerugian sebesar Rp450.000.000. Kemudian pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Made Wira Suhendra, S.I.K, M.H perintahkan Kanit Idik 1 Unit Jahtantas IPDA Sahat Sinaga menindaklanjuti laporan pengaduan pelapor.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin, 15 januari 2024 malam pukul 21.00 Wib Kanit Idik 1 Unit Jahtantas IPDA Sahat Sinaga bersama Tim Opsnal dan dibantu Gabungan Krimum Polda Sumut dipimpin IPDA Fahri berhasil mengungkap kasus Curas itu dengan menangkap pelaku GPS di Nes Bar Station, Jl. Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Diinterogasi pelaku GPS mengakui perbuatannya melakukan curas satu unit mobil Toyota Fortuner Tahun 2016 warna hitam BK 64 MS bersama temannya inisial JIMS.
Lalu Tim gabungan langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku JIMS di HOTEL Arya In, Jl. Sutomo Komplek SBC, Kelurahan Dwikora, Kecamatam Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kedua pelaku mengaku barang bukti mobil Toyota Fortuner Tahun 2016 warna hitam BK 64 MS milik pelapor telah dijual Kepada RN dan juga telah dibawa ke Sipirok.
Selanjutnya Tim Gabungan berhasil mengamankan mobil Toyota Fortuner Tahun 2016 warna hitam BK 64 MS tersebut di jl. Simangambat Kelurahan Hutasuhut Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tepatnya di asrama koramil Sipirok.
Selain mobil Toyota Fortuner tersebut, dari ketiga pelaku juga diamankan barang bukti lain seperti 1 unit Hp Samsung warna Krim milik korban, 1 unit Hp OPPO Warna krim hasil dari penjual mobil, 1 unit HP VIVO warna Biru yang digunakan untuk memesan mobil, 1 unit Sepedamotor Beat BK 4340 WAE yang di tebus pelaku dari hasil pencurian dan 1 unit sepedamotor Vario BK 4421 WAF yang di tebus pelaku dari hasil pencurian.
Hingga saat ini dua pelaku dan penadah serta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Pematangsiantar. Kedua pelaku dipersangkakan melanggar tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dengan pasal 365 KUHPidana.
Pada Kesempatan itu Kapolres Pematang Siantar AKBP YOGEN HEROES BARUNO, SH, SIK menghimbau agar para pemilik mobil dan pengusaha rental mobil untuk semakin waspada, dan menyematkan GPS di kendaraan masing-masing dan para pengusaha selalu memverifikasi data penyewa mobil, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan./Humas P Siantar.(HS)