Simalungun | DelikSumut – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun menyelesaikan tahap II penanganan kasus penganiayaan anak dengan menyerahkan tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Kamis (21/11/2024). Penyerahan tersangka ini menandai langkah tegas Polres Simalungun dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak di wilayah hukumnya.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka – Rinto Pardomuan Nainggolan, Nimrot Sidabutar, dan Mangantar Sidabutar – telah diserahkan melalui Kanit Perlindungan Penemuan dan Anak (PPA), IPDA Ricardo B.F. Pasaribu, SH., MM.
“Penyerahan tersangka ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik kami dalam mengungkap dan memproses kasus penganiayaan yang melibatkan korban anak di bawah umur,” ujar AKP Verry Purba saat ditemui di Mapolres Simalungun, Jumat (22/11/2024).
Kronologi kejadian bermula pada Jumat (26/10/2024), ketika korban berinisial IPN mengalami penganiayaan di teras rumah Mangantar Sidabutar yang berlokasi di Nagasaribu, Nagori Panombean Huta Urung, Kecamatan Jorlang Hataran. Kasus ini ditangani sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 1.
Proses hukum sempat mengalami penundaan karena berkas perkara yang diajukan ke Kejaksaan memerlukan kelengkapan tambahan. Setelah penyidik melengkapi berkas tersebut dan mendapat pernyataan P21 (berkas lengkap) dari Jaksa Penuntut Umum, proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan setiap kasus kejahatan, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban. Ini merupakan bentuk profesionalisme Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun,” tambah AKP Verry.
Dalam penanganan kasus ini, Polres Simalungun menerapkan pendekatan multi-institusi dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kejaksaan, lembaga perlindungan anak, dan tokoh masyarakat setempat. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan terhadap anak.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Kejaksaan Negeri Simalungun dan akan segera menjalani proses persidangan. Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Simalungun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai institusi penegak hukum yang profesional dalam menjaga kamtibmas di wilayah hukumnya. (PN)