SAT RESNARKOBA POLRES PEMATANG SIANTAR BAWA PEMILIK SHABU PENGEMBANGAN KE BANGSAL

Deliksumut.com||Pematang Siantar Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar langsung membawa pemilik narkotika jenis Shabu berinisial TH (44) untuk dilakukan pengembangan ke Jalan Wahidin Gang Bangsal, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar, Kamis, 4 Januari 2024 sore pukul 17.00 Wib.

Kapolres pematang siantar AKBP YOGEN HEROES BARUNO,S.H,S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Pematang Siantar AKP JH. PASARIBU, S.H., M.H menyampaikan Awalnya TF diamankan personil Polsek Siantar Timur, Polres Pematang Siantar di Jalan Pattimura Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar, Kamis, 04 Januari 2024 sekira pukul 13.02 Wib.

Dari TH warga Jalan Tongkol Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar diamankan barang bukti berupa 1 paket shabu dikemas dalam plastik putih, 2 buah mancis, 1 unit Hp Tersangka Merk Oppo A16, 1 Alat Tetes Kuping yang digunakan untuk mengambil Shabu yang akan di konsumsi dan 3 Pipet Kecil yang akan digunakan untuk mengkonsumsi Narkoba.

Selanjutnya TH beserta barang bukti diserahkan ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar. Saat diinterogasi TH mengaku baru membeli Shabu itu dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya seharga Rp. 100.000 di Jalan Wahidin Gang Bangsal Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar (dibelakang Pajak Horas).

Mendengar itu Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH bersama Kanit Idik IPDA Moses Butar Butar SH langsung membawa TH ke Gang Bangsal untuk dilakukan pengembangan. Namun Tim Opsnal tidak ada menemukan laki-laki dimaksud dengan ciri-ciri laki-laki bertubuh tinggi besar memakai baju hitam sebagaimana yang di jelaskan TH.

Selain itu, Tim Opsnal juga melanjutkan pencarian ke Gang Semangka, ke perlintasan Rel Kereta api dan seputaran belakang Pajak Horas namun juga tidak menemukan laki-laki sebagaimana dari penjelasan TH kemudian TH di bawa ke Satres Narkoba Polres P. Siantar guna proses hukum yang berlaku./Humas P Siantar.(HS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *