PematangSiantar | DelikSumut – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang laki laki iniisial ESH (37) warga Jln. Darusalam Gg. Prima, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Rabu (11/6/2025) malam sekira pukul 22.45 WIB, Kemarin.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH.,SIK.,MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH mengatakan tersangka ESH ditangkap dipinggir jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Awalnya, diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika diJalan Sibatu-batu tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka ESH sedang berdiri dipinggir Jalan Sibatu batu tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,72 gram dibalut tisu dari atas tanah disampingnya berdiri dan 1 unit handphone (HP) merek vivo warna biru dari tangan kanannya.
Saat diinterogasi tersangka ESH mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial J yang beralamat di Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Namun setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial J tersebut tidak ditemukan dan dan nomor HP nya jgua tidak aktif.
Lalu tersangka ESH beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka ESH sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni. (PN)