SAT RESNARKOBA POLRES SIANTAR TANGKAP PRIA SIMPAN 1 BUNGKUS GANJA

Deliksumut.com||Pematang Siantar
Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar tangkap pria berinisial JP alias J (23) simpang 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis ganja, Berat Bruto 2,72 gram di rumahnya yang terletak di Jalan Bangau, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar pada hari Jumat, 13 Januari 2024 malam sekira pukul 23.30 Wib.

Kapolres Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH dalam keterangannya, Sabtu (13/1/2024) menjelaskan awalnya masyarakat memberikan informasi adanya seorang pria menyimpan narkotika dirumahnya, Jalan Bangau Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jumat, 13 Januari 2024 malam sekira pukul 23.30 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap pelaku JP di rumahnya tersebut sesuai diinformasikan masyarakarat

Lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan badan dan didalam rumah tersebut kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja berat bruto 2,72 gram.

Diinterogasi pelaku JP alias J mengakui pemilik barang bukti ganja tersebut sehingga Pelaku JP alias J dan barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Siantar.

“Pelaku JP alias J sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP JH Pasaribu./Humas P Siantar.(HS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *