Hukum  

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Pengamanan dan Pengawalan Sesuai SOP

Pematangsiantar | DelikSumut – Personil Satuan Samapta Polres Pematangsiantar melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap sejumlah tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pematangsiantar menuju Pengadilan Negeri Pematangsiantar Sesuai dengan SOP

Pengamanan dan pengawalan ini dilakukan oleh Personil samapta Bripka Dedi Siregar dan Bripka Winardi G.P Siregar dalam rangka mengikuti sidang para narapidana yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, Rabu (02/10/2024)

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK., melalui Kasat Samapta Kasat Samapta AKP Amron Simanulang, SH mengatakan bahwa, Pengawalan dilakukan sejak para tahanan dikeluarkan dari Lapas Kelas II B Pematangsiantar hingga tiba di Pengadilan negeri Pematangsiantar.

Dalam proses ini, Dua anggota Satuan Samapta Polres Pematangsiantar bertugas untuk memastikan keamanan selama perjalanan,mereka menggunakan sarana pengawalan sesuai dengan SOP yang disediakan oleh Lapas, yakni mobil tahanan R4 yang berasal dari Kejaksaan Pematangsiantar.

Para tahanan yang diamankan adalah narapidana yang menjalani sidang di Pengadilan Pematangsiantar dan Proses pengawalan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan aman. Terangnya

Setelah sidang selesai, para tahanan akan diantar kembali ke Lapas Kelas II B Pematangsiantar dengan pengawalan yang sama oleh personil Satuan Samapta Pematangsiantardan Pengamanan ini merupakan tindakan rutin yang dilakukan dalam penegakan hukum guna mencegah pelarian atau gangguan keamanan selama proses persidangan di pengadilan Pematangsiantar

Dimanan Pengawalan dan mengamankan para narapidana yang menjadi tanggung jawab bersama antar penegak Hukum, menjaga ketertiban dan keamanan dalam sistem SOP di Kota Pematangsiantar. (PN)

Exit mobile version