Deliksumut.com||PematangSiantar Bertempat dilapangan apel Polres Pematangsiantar Satuan Reskrim Laksanakan Rekonstruksi Kasus pembunuhan secara bersama sama,Jumat 02 Februari 2024 pada Pukul 11.00 Wib.
Yang diduga dilakukan tersangka ROKKY MARSIANO SIHALOHO dan SIHOL PASARIBU Als JHON (DPO) terhadap korban RUDI NIGRAHA
Kasat reskrim Polres Pematangsiantar AKP Made Wira Suhendra SIK, MH melalui Kanit idik I sat reskrim IPDA SAHAT SINAGA,SH menyampaikan Rekonstruksi pembunuhan ini dilakukan guna melengkapi berkas penyidik kepada Kejaksaan Negeri pematangsiantar yang mana dalam rekonstruksi ini melakukan Tujuh adegan hingga korban meninggal dunia
Rekonstruksi ini ialah bagian dari penyidikan Kepolisian Polres polres pematang siantar untuk dapat melihat kasus ini menjadi terang benderang,sehingga dapat kita majukan ke persidangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri pematangsiantar dan rekonstruksi juga bertujuan untuk menguji persesuaian keterangan tersangka dengan saksi korban serta petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka,Pasal 338 Subs 170 Ayat (3) dari KUHPidana menghilangkan nyawa orang lain (Pembunuhan) atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum
Turut hadir dalam kegiatan itu Mewakili Kasat reskrim ,KBO Sat Reskrim IPTU APRI Damanik,SH ,Kanit idik I sat reskrim IPDA SAHAT SINAGA, S.H,Para Penyidik Pembantu,Jaksa Fungsional Pidum Ria di, SH Keluarga korban an. SITI AMINAH ,Pengacara tersangka GOKMAULI SAGALA, SH dan para Saksi saksi.
HS