SIMALUNGUN | DelikSumut – Perjuangan Team gabungan yang dibentuk guna menangkap 5(lima) para tersangka yang melarikan diri dari Polsek Perdagangan kembali membuahkan hasil, Setelah banyak melakukan pengejaran dan proses penyelidikan, Tidak kenal lelah dan pantang menyerah Team gabunganndari Krim Um Polda Sumut, Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan yang dibentuk yang dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun kembali berhasil menangkap 1(satu) tersangka lagi.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, “Benar Team gabungan dari Krim Um Polda Sumut, Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan berhasil mengamanakan 1(satu) tersangka lagi yang kemarin melarikan diri dari seltahanan Polsek Perdagangan, “Kata Kapolres, Kamis(23/2/2023)
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa tersangka yang berhasil ditangkap tersebut adalah Ade Ray Situmorang(21) laki-laki warga Desa Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai dan terjerat Pasal 363 KUHPidana, “Ade Ray berhasil ditangkap di Simpang Sipaholon Kabupaten Tapanuli Utara pada hari kamis tanggal 23 Februari 2023, sekira pukul 04.00 wib dengan dibantu personel Polres Tapanuli Utara.
Sebelumnya Team gabungan mendapatkan informasi bahwa Ade Ray berada di Amplas Kota Medan, sehingga Team langsung melaksanakan penyelidikan pada hari rabu, 22 februari 2023 sekira Pkl.17.00 WIB, saat dilakukan pencarian Team kembali berhasil mendapatkan informasi bahwa Ade Ray telah melarikan diri kembali dengan menaiki kendaraan umun menuju Kabupaten Mandailing Natal.
Saat bus yang ditumpangi Ade Ray melintas di Simpang Sipaholon Kabupaten Tapanuli Utara, peronel langsung melakukan pemeriksaan terhadap bus dan isinya dan berhasil mengamankan Ade Ray Situmorang(21), “Dari ke 5(lima) tersangka yang berhasil melarikan diri, saat ini sudah berhasil menangkap 4(empat) orang pelaku dan 1(satu) lagi masih dalam proses pengejaran yaitu Ahmad Damanik(55) laki-laki warga Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun tersangka terjerat Pasal 363 KUHPidana,”ujar AKBP Ronald.
Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat apabila ada mengetahui keberadaan tahanan yang berhasil melarikan diri dari RTP (Ruang Tahanan Polsek) Perdagangan dapat langsung melaporkan atau menginformasikan ke nomor Kontak Kapolsek Perdagangan di Nomor : +62 813-7000-1966, atau menyampaikan langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516, dan kami menghimbau kepada pihak keluarga yang mengetahui persembunyian dan keberadaan tahanan tersebut agar menyerahkan kepada petugas kepolisian, dan segera menyerahkan diri, “himbau Kapolres Simalungun.(PN)