Sidikalang, Dairi – Sengketa Tanah menyeret dua Saudara Kandung di Sidikalang ke meja hijau. Seorang Adik selaku Penggugat dan bersama 6 orang Lainnya selaku Para Penggugat menggugat Kakaknya di Pengadilan Negeri Sidikalang karena diduga terjadi Perbuatan Melawan Hukum terkait Sengketa Kepemilikan Tanah.
Gugatan tersebut terdaftar dalam Perkara Nomor 21/Pdt.G/2026/PN Sdk. Kedua Pihak saling menyampaikan Dasar Alas Hak secara berbeda mengenai Dasar Kepemilikan Tanahnya berdasarkan Akta Penyerahan Tahun 1979 dan Tahun 1963, Pihak Tergugat, Kakaknya bersama Keluarganya menyatakan Keberatannya atas Perbuatan Adiknya yang telah melakukan dugaan Penguasaan Tanah dan Menjualbelikan kepada Para Penggugat lainnya tanpa adanya Ijin dan Sepengetahuannya.
Hal tersebut dilakukan oleh Alipsan Sagala (Adiknya) dengan Kakaknya, Sarah Sagala. Keduanya menjalani Sidang Pemeriksaan Legalitas Para Pihak di Pengadilan Negeri Sidikkalang pada Selasa (5/5/2026). Hakim Ketua, Guntur Aris Prabowo SH dan 2 (dua) Hakim Anggota, Eflin Minar Modesta Gultom, S.H., M.H.Li.
dan David Julianus Saruksuk, S.H., melakukan Pemeriksaan Legalitas Kuasa Hukum baik dari Penggugat, maupun Tergugat yaitu Pengacara Para Penggugat, Horas Sagala, ST, SH dari Kantor Hukum Iskandar Malau SH & Rekan sedangkan Kuasa Hukum Tergugat, DR Ramces Pandiangan SH MH, Roymond Sinaga SH, Henry Sitanggang, Roni Hutajulu SH dan Poltak Rizal Jauhari Sitinjak SH dari Kantor Hukum DR RAMCES PANDIANGAN SH MH & PARTNERS, sedangkan Para Turut Tergugat Tidak Hadir dan Tidak Menunjukkan Kuasa Hukumnya untuk Mewakili Kepentingannya, sehingga menurut Majelis Hakim bahwa Pengadilan Negeri Sidikalang telah memanggil secara Patut namun tidak hadir maka Persidangan Dilanjutkan dengan Proses Mediasi.
Para Pihak Sepakat meminta Majelis Hakim untuk menunjuk Hakim Mediator dalam Proses Mediasi, kemudian ditunjuk Jafan Fifaldi Harahap, S.H., M.H., dalam Proses Mediasi Para Pihak menyatakan Tidak Dapat Berdamai, dan Meminta Hakim Mediator langsung memutuskan Hasil Mediasi Gagal, agar dapat melanjutkan Pokok Perkaranya, namun Hakim Mediator menyampaikan agar melalui Proses Mediasi Menghadirkan Prinsipal untuk Minggu Depan, setelah itu Hakim Mediator dapat memutuskan Hasil Mediasi.
RA/Red












