Sidang Sengketa Tanah PN Sidikalang: Kuasa Hukum Tergugat Pertanyakan Kredibilitas Saksi yang Mengaku Melihat Alifsan Sagala Kelola Tanah dari Belakang, ASN Jadi Sorotan

SIDIKALANG, deliksumut.com – Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 21/Pdt.G/2026/PN Sdk antara penggugat Alifsan Sagala melawan tergugat Manan Limbong kembali digelar di Pengadilan Negeri Sidikalang, Selasa (4/8/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan pihak penggugat.

Dalam persidangan, salah seorang saksi penggugat menerangkan bahwa dirinya pernah melihat Alifsan Sagala mengelola objek tanah yang menjadi sengketa. Namun, berdasarkan keterangan yang disoroti pihak tergugat, saksi mengaku mengenali Alifsan Sagala hanya dari arah belakang.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Tergugat, Dr. Ramces Pandiangan, S.H., M.H., didampingi Tiopan Tarigan, S.H., Roy Sinaga, S.H., dan Henri Sitanggang, S.H., menyampaikan sejumlah catatan terhadap keterangan para saksi penggugat.

Menurut Ramces, saksi pertama hanya menerangkan bahwa tanah tersebut dibeli oleh Pendeta Daniel. Namun, saksi mengaku tidak mengetahui ukuran tanah, batas-batas objek sengketa, maupun isi surat jual beli yang menjadi dasar transaksi.

Ia juga menyebut saksi menerangkan bahwa ketika Pendeta Daniel datang ke rumah Alifsan Sagala setelah mengetahui informasi melalui Facebook, yang berkomunikasi bukan Alifsan Sagala, melainkan anak dan menantunya. Bahkan, yang menunjukkan lokasi tanah kepada Pendeta Daniel disebut merupakan anak Alifsan bernama Sarifullah bersama istrinya.

“Jadi saksi pertama hanya menjelaskan proses Pendeta Daniel membeli tanah. Namun saksi mengaku tidak membaca surat tersebut, tidak mengetahui isi maupun apa yang diterangkan dalam surat itu,” ujar Ramces kepada wartawan.

Selain itu, pihak tergugat turut mempertanyakan kehadiran salah seorang saksi yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Dormauli, seorang guru di SD Negeri Lau Pinang.

Menurut Tiopan Tarigan, pihaknya menanyakan apakah saksi tersebut memiliki izin tertulis dari kepala sekolah untuk menghadiri persidangan pada jam kerja.

“Tadi kami mempertanyakan apakah ada izin tertulis dari kepala sekolah tempat dia bekerja. Ternyata tidak ada, sehingga hal itu menjadi perhatian kami,” kata Tiopan.

Dalam persidangan, dua saksi lainnya yang berusia di atas 60 tahun juga memberikan keterangan mengenai kebiasaan hukum adat dalam transaksi jual beli tanah di Kelurahan Sidiangkat, khususnya Lingkungan I dan Lingkungan VIII.

Menurut mereka, setiap transaksi jual beli tanah wajib mendapat tanda tangan pemegang hak ulayat yang berwenang di wilayah tersebut. Apabila tidak ditandatangani oleh pemegang hak ulayat yang berwenang, atau ditandatangani oleh pemegang hak ulayat dari wilayah lain, maka transaksi tersebut dinilai tidak sah menurut hukum adat.

Berdasarkan keterangan tersebut, pihak tergugat meminta Majelis Hakim mempertimbangkan keberlakuan hukum adat setempat dalam memeriksa perkara tersebut.

“Kami meminta pengadilan menjunjung tinggi hukum adat yang berlaku. Jika transaksi jual beli tidak memenuhi ketentuan mengenai persetujuan pemegang hak ulayat yang berwenang, maka menurut pandangan kami jual beli tersebut batal demi hukum. Karena itu kami memohon agar bukti P-2 sampai P-7 dipertimbangkan untuk dibatalkan,” ujar Ramces.

Ramces juga menilai terdapat keterangan saksi yang menurutnya paling krusial, yakni saat saksi menyatakan pernah melihat Alifsan Sagala mengelola tanah, tetapi hanya mengenalinya dari arah belakang tanpa melihat wajahnya.

“Bagaimana mungkin seseorang dapat dipastikan identitasnya hanya dengan melihat dari belakang tanpa melihat wajahnya. Itu menjadi keberatan kami dan akan kami sampaikan dalam kesimpulan nanti,” katanya.

Menurutnya, pihak tergugat berpendapat keterangan tersebut patut dikesampingkan karena dinilai tidak memenuhi prinsip pembuktian mengenai kesaksian yang didasarkan pada apa yang benar-benar dilihat, didengar, atau dialami sendiri oleh saksi.

Ramces juga menyampaikan bahwa pada sidang berikutnya, Selasa (11/8/2026), pihak tergugat berencana menghadirkan dua orang saksi. Pada agenda selanjutnya, pihaknya menargetkan kembali menghadirkan dua saksi tambahan sehingga seluruhnya empat orang saksi dapat diperiksa.

Persidangan berlangsung aman dan tertib. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Guntur Aris Prabowo, S.H., didampingi Hakim Anggota David Julianus Saruksuk, S.H., dan Eflin Minar Modesta Gultom, S.H., serta Panitera Pengganti Meilan Monanta, S.H.

Redaksi deliksumut.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat tanggapan, penjelasan, atau klarifikasi resmi dari para pihak terkait, deliksumut.com akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

(Samsir Sitanggang)

Exit mobile version