Hukum  

Sidang Vonis Bos Happy Cafe, Eni Anggraini Ditunda karena Ketua Majelis Hakim PN Batam Benny Yoga Dharma Tidak Nongol

Batam | Deliksumut.com

Sidang pembacaan vonis terhadap bos Happy Cafe bernama Eni Anggraini bersama karyawannya Neni Rahayu harus ditunda karena absennya Benny Yoga Dharma selaku ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Hal itu disampaikan langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) Arfian pada hari Rabu (30 April 2025).

“Sidang vonisnya bos Happy Cafe ditunda karena hakim Benny Yoga Dharma tidak datang. Beliau ketua majelis hakimnya jadi sidang ditunda,” kata Arfian kepada Media DelikSumut.com saat ditemui di lokasi PN Batam.

Seperti diketahui Eni Anggraini merupakan pemilik Happy Cafe tempat bekerjanya seorang anak perempuan berusia 13 tahun bernama Rini (nama samaran) sebagai seorang LC alias Lady Companion.

Rini bekerja di Happy Cafe karena lamarannya diterima oleh Neni Rahayu selaku leader. Saat Rini bekerja sebagai LC sempat dibooking oleh pria hidung belang untuk memuaskan nafsunya.

Namun Rini kala itu sempat menolak tugas untuk menjadi wanita bookingan. Dikabarkan Neni Rahayu dan Eni Anggraini sempat marah kepada Rini karena menolak tugas menjadi wanita bookingan.

Selain Eni Anggraini dan Neni Rahayu masih ada seorang wanita lain bernama Fithri Hayani Harahap yang merupakan Ibu kandung dari Rini turut menjadi terdakwa perkara eksploitasi anak.

Fithri Hayani Harahap sebenarnya sudah melarang Rini untuk bekerja. Namun karena keinginan sendiri Rini harus bekerja guna membantu perekonomian keluarga.

Dari hasil bekerja sebagai LC membuat Rini mendapatkan uang tips dari pengunjung Happy Cafe. Selanjutnya uang tips itu digunakan oleh Rini untuk belanja bahan pangan ke pasar bersama ibunya, Fithri Hayani Harahap.

Saat itu Rini mengucurkan uang tips hasil sebagai LC sebesar 300 ribu rupiah. Karena hal itu membuat Fithri Hayani Harahap harus mendekam di dalam penjara.

Memang terkesan tidak logis jika Fithri Hayani Harahap harus mendekam di jeruji besi karena hanya turut menikmati hasil uang tips Rini sebagai LC di Happy Cafe.

Karena perbuatan itu maka Fithri Hayani Harahap dituntut selama 3 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Dalam surat tuntutan, Arfian menerangkan bahwa Fithri Hayani Harahap melanggar pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sidang pembacaan tuntutan itu dilaksanakan pada hari Rabu (16 April 2025).

Dalam persidangan itu ternyata bos Happy Cafe Eni Anggraini dan Neni Rahayu juga dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun, denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Terhadap tuntutan itu ternyata Eni Anggraini dan Neni Rahayu tidak mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Sementara terdakwa Fithri Hayani Harahap memohon untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Permohonan keringanan hukuman disampaikan langsung oleh penasehat hukum terdakwa Fithri Hayani Harahap atas nama Khoiruddin.

Khoiruddin mengatakan bahwa Fithri Hayani Harahap tidak menyadari bahwa perbuatannya itu merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Semuanya itu karena keterbatasan pendidikan yang dikecap oleh terdakwa Fithri Hayani Harahap. Selain itu Khoiruddin menerangkan bahwa Rini hanya memiliki orangtua tunggal yaitu Fithri Hayani Harahap sebagai ibunya.

Khoiruddin juga menerangkan bahwa Fithri Hayani Harahap sebagai kliennya masih mempunyai tanggung jawab yang besar untuk memberikan kebutuhan pangan, sandang, papan serta pendidikan kepada anak-anaknya termaksud juga Rini yang dalam perkara ini sebagai korban eksploitasi anak yang dipekerjakan sebagai LC di Happy Cafe.

Penulis: JP

Exit mobile version